Scroll untuk baca artikel
HukrimPolri

PETI Diduga Milik Emal Tetap Beroperasi di Zona Merah Kobar — APH Didesak Bertindak Tegas

×

PETI Diduga Milik Emal Tetap Beroperasi di Zona Merah Kobar — APH Didesak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
PETI Diduga Milik Emal Tetap Beroperasi di Zona Merah Kobar — APH Didesak Bertindak Tegas

KOTO BARU | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan rakit dompeng milik seseorang bernama Emal yang berada di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Rakit tersebut dilaporkan masih beroperasi di kawasan yang disebut warga sebagai “Zona Merah”, tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan di belakang Kantor Camat Singingi Hilir.

Keberadaan aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin kegiatan yang legalitasnya dipertanyakan dilaporkan masih berlangsung di lokasi yang begitu dekat dengan markas kepolisian dan kantor pemerintahan?

Di tengah tuntutan pemberantasan PETI di Kabupaten Kuansing, kondisi tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Masyarakat tidak hanya menunggu operasi penertiban, tetapi juga mengharapkan tindakan nyata, terukur, dan transparan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar aturan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada DETAKKita.com di Koto Baru, Rabu (21/10/2026), mengungkapkan harapannya agar aparat segera turun ke lapangan dan memeriksa keberadaan rakit yang diduga milik Emal tersebut.

“Kami berharap rakit itu segera diperiksa dan ditindak apabila memang terbukti tidak memiliki izin. Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berjalan tanpa kejelasan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkap warga tersebut.

Menurutnya, keberadaan rakit di lokasi yang disebut sebagai Zona Merah perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status kawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional penambangan tersebut.

Dugaan Akses Khusus Harus Diusut Berdasarkan Bukti

Selain mempersoalkan aktivitas PETI, muncul pula dugaan di tengah masyarakat bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik rakit dompeng memiliki akses tertentu sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan leluasa.

Namun, dugaan mengenai adanya akses khusus itu belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan objektif, keterangan para pihak, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat perlu memastikan siapa pemilik dan operator rakit dompeng, apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang diwajibkan, bagaimana status lokasi penambangan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut menyediakan modal, peralatan, atau dukungan operasional.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan apabila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Ancaman Pidana PETI Tidak Ringan

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana yang tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158 mengatur sanksi terhadap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba juga dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan kegiatan penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang berasal dari pertambangan tanpa izin, sesuai unsur perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut. Ancaman hukumannya juga berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas penambangan terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, juga dapat dipertimbangkan.

Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan. Ancaman dasar pidananya berupa penjara tiga hingga sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian dengan ancaman dasar penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Penerapan ketentuan lingkungan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena ditemukan aktivitas PETI. Harus ada bukti mengenai pencemaran atau kerusakan lingkungan serta terpenuhinya unsur pasal yang digunakan.

Demikian pula, sebutan “Zona Merah” perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Apabila lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang atau menjadi objek penghentian kegiatan berdasarkan keputusan yang sah, status dan dasar hukumnya harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Polsek dan Polres Dituntut Berikan Kejelasan

Masyarakat berharap Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuantan Singingi segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan. Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti, dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan sesuai prosedur.

Koordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, legalitas lokasi, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut. Transparansi penanganan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa upaya pemberantasan PETI berjalan konsisten.

Kedekatan lokasi dengan kantor kepolisian maupun kantor pemerintahan memang bukan bukti bahwa telah terjadi pembiaran. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta kejelasan dan pemeriksaan yang objektif terhadap aktivitas yang dilaporkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan kepemilikan rakit oleh Emal, status perizinan kegiatan, penetapan lokasi sebagai Zona Merah, serta dugaan adanya akses khusus belum terverifikasi secara independen. Konfirmasi dari pihak yang disebut dan keterangan resmi aparat penegak hukum masih diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar janji penertiban, melainkan kejelasan hasil pemeriksaan dan tindakan berdasarkan hukum. Jika terbukti melanggar, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil dan asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi.

Sebab, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan menertibkan lokasi tertentu. Konsistensi, transparansi, dan keberanian menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti merupakan kunci agar penegakan hukum benar-benar dipercaya masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *