BASERAH | DETAKKita.com — Pelarian pria berinisial IF (28), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan narkotika jenis sabu, akhirnya berakhir di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Jajaran Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuantan Singingi, mengamankan IF pada Minggu (18/10/2026) malam, sekitar pukul 20.47 WIB. Ia ditangkap ketika tiba di sebuah pondok di tengah kebun kelapa sawit milik orang tuanya, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaannya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 4,39 gram yang sebelumnya menyeret seorang pria berinisial AS.
Pengakuan AS Menjadi Titik Awal Pengejaran
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman menjelaskan, pengungkapan awal perkara tersebut berlangsung pada 4 Oktober 2026. Saat itu, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna mengamankan AS dalam perkara dugaan peredaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah kepada IF, yang disebut sebagai kakak kandung AS dan diduga menjadi sumber sabu tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS menyebut sabu yang berada dalam penguasaannya diduga diperoleh dari kakak kandungnya, IF,” kata IPTU Anton Hilman, Selasa (20/10/2026).
Keterangan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan melacak keberadaan IF. Polisi pun menetapkan langkah pencarian terhadap pria tersebut hingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang.
Menurut Anton, pada 15 Oktober 2026, petugas menerima informasi bahwa IF berada di sebuah pondok di tengah kebun kelapa sawit milik ayah kandungnya di Desa Dusun Tuo.
Informasi tersebut tidak langsung berujung pada penangkapan. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target dan memetakan pergerakannya.
Pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa IF berada di pondok yang sama.
“Tim bergerak menuju lokasi, tetapi IF tidak ditemukan saat petugas tiba. Polisi selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar jalan setapak yang diduga biasa dilalui target,” ujar Anton, yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolsek Kuantan Hilir.
Tiba dengan Yamaha Fazzio, Langsung Diamankan
Upaya pengintaian akhirnya membuahkan hasil pada Minggu malam. Sekitar pukul 20.47 WIB, IF tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru.
Petugas langsung mengamankan IF dan melakukan penggeledahan terhadap dirinya serta area di dalam dan sekitar pondok.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2,7 juta di dalam dompet kulit hitam merek Bovis yang berada di saku celana IF.
Selain uang tunai, petugas turut mengamankan tiga lakban cokelat yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, empat plastik klip bening berukuran kecil dalam keadaan kosong, tiga pipet, empat alat isap sabu atau bong, dua unit telepon genggam merek Vivo, satu dompet kulit hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru tanpa nomor polisi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IF. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine.
“Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap IF dinyatakan positif mengandung amphetamine,” imbuh Anton.
Meski demikian, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika. Dugaan peran IF dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Penyidik Dalami Peran IF dan Asal-usul Barang Bukti
Usai ditangkap, IF bersama seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan IF dalam perkara peredaran sabu yang sebelumnya melibatkan AS. Polisi juga menelusuri asal-usul barang-barang yang ditemukan, termasuk uang tunai Rp2,7 juta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman ini menjadi penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, memastikan peran setiap pihak, dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Dalam laporan penyidikan, polisi mencantumkan dugaan penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang relevan.
“Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Anton.
Ancaman Hukum Menanti Jika Unsur Pidana Terbukti
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pokoknya mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I secara tanpa hak atau melawan hukum.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda yang menurut rumusan pasal tersebut berkisar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap IF harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan. Barang-barang yang diamankan dan hasil tes urine merupakan bagian dari bahan penyidikan, bukan pengganti pembuktian atas dugaan peredaran narkotika.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
IPTU Anton Hilman menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Penangkapan IF kini membuka babak lanjutan dalam pengusutan perkara sabu seberat bruto 4,39 gram tersebut. Publik menanti hasil penyidikan berikutnya, termasuk sejauh mana dugaan peran masing-masing pihak dapat dibuktikan dan apakah penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. IF maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






