SENTAJO RAYA | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan masih berlangsung di sekitar Arena Pacu Jalur Tepian Datuk Simambang, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang diklaim warga masih beroperasi, bahkan setelah diberitakan sejumlah media, belum terlihat penindakan yang diketahui warga?
Seorang warga setempat yang minta identitasnya tidak dipublikasikan itu dengan alasan keamanan, mengungkapkan kepada DETAKKita.com bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan pada malam hari. Warga itu menyebut nama seseorang yang diklaim berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Namun, identitas, kepemilikan, dan keterlibatan pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Punya Eri Mentari. Kerja malam (aktivitas PETI) di lokasi sekitar arena Pacu Jalur Sentajo Raya. Tinggal itu aja lagi yang kerja di situ,” ungkap warga tersebut kepada DETAKKita.com di Muaro Sentajo, Senin (19/10/2026).
Pernyataan warga itu menjadi informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung dan penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini mengenai status penyelidikan, identitas operator, maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang dilaporkan tersebut.
Disebut Berlangsung Lama, Aparat Diminta Tidak Abaikan Informasi Warga
Persoalan PETI bukan sekadar aktivitas penggalian material yang meresahkan. Apabila dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pertambangan dan menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari kerusakan tanah, perubahan aliran sungai, hingga pencemaran akibat penggunaan bahan berbahaya apabila bahan tersebut digunakan.
Warga berharap aparat kepolisian segera memeriksa lokasi di sekitar Arena Pacu Jalur Tepian Datuk Simambang, memastikan apakah kegiatan penambangan benar-benar berlangsung, serta menelusuri pihak yang mengoperasikan, menyediakan peralatan, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Masyarakat juga meminta agar penanganan persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja di lapangan. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik diharapkan menelusuri peran masing-masing sesuai ketentuan hukum.
Lokasi yang dilaporkan warga itu disebut berada dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, jajaran Polres Kuantan Singingi. Karena itu, klarifikasi dan langkah konkret dari kepolisian setempat dinantikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Pemberitaan ini bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Dugaan kepemilikan, keterlibatan, dan aktivitas pertambangan ilegal tersebut harus diuji melalui penyelidikan serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
UU Minerba Mengatur Ancaman Pidana bagi Penambangan Tanpa Izin
Dugaan aktivitas PETI perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut sejumlah ketentuan yang relevan apabila unsur-unsur pelanggarannya terbukti.
1. Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025
Ketentuan ini mengatur pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapannya harus didasarkan pada pembuktian bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan serta terpenuhinya unsur tindak pidana.
2. Pasal 161 UU Minerba
Ketentuan ini dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, pihak yang diduga berperan di luar lokasi penambangan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana. Namun, keterlibatan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau hubungan dengan pelaku di lapangan.
3. Ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam KUHP
Untuk peristiwa yang terjadi pada Oktober 2026, penerapan ketentuan penyertaan dan pembantuan harus memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, beserta ketentuan peralihan dan aturan khusus yang relevan.
Pihak yang terbukti turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran, unsur kesalahan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap pemilik alat, pemberi dana, atau pihak yang disebut warga otomatis dapat dipidana tanpa pembuktian unsur keterlibatannya.
4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah
Apabila penyelidikan menemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan pidana lingkungan hidup dapat dipertimbangkan sesuai jenis perbuatan, akibat, unsur kesalahan, dan aturan yang berlaku.
Pasal yang digunakan beserta ancaman pidananya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta konkret. Tidak tepat menetapkan sanksi lingkungan tertentu sebelum diketahui apakah terjadi pencemaran, kerusakan, atau pelanggaran kewajiban lingkungan yang dapat dibuktikan.
Kapolri Tegaskan Polisi Bersama Masyarakat
Dalam bahan informasi yang disampaikan kepada redaksi, warga mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Prinsip tersebut diharapkan tercermin dalam respons aparat terhadap laporan masyarakat, termasuk dugaan aktivitas PETI di sekitar arena Pacu Jalur Sentajo Raya.
Semangat melayani masyarakat semestinya diwujudkan melalui pemeriksaan secara profesional, pengecekan lapangan, penegakan hukum berdasarkan bukti, serta penyampaian informasi yang proporsional kepada publik.
Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan. Sebaliknya, jika ditemukan fakta berbeda, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Publik Menunggu Langkah Nyata Polsek dan Polres
Kini, informasi warga tersebut menempatkan penanganan dugaan PETI di sekitar Arena Pacu Jalur Tepian Datuk Simambang sebagai persoalan yang patut mendapat perhatian aparat terkait.
Publik menantikan apakah Polsek Kuantan Tengah dan Polres Kuantan Singingi akan melakukan pengecekan, mengidentifikasi operator alat, memeriksa legalitas kegiatan, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
DETAKKita.com membuka ruang bagi Polsek Kuantan Tengah, Kapolres Kuantan Singingi, pihak yang disebut dalam keterangan warga, dan instansi pertambangan maupun lingkungan hidup terkait untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan resmi.
Penegasan akhirnya sederhana: jika PETI itu benar beroperasi tanpa izin, hukum harus ditegakkan. Jika ada pihak yang terlibat, perannya harus dibuktikan dan diproses sesuai hukum. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti sebagai kabar yang terus berulang tanpa kejelasan tindak lanjut.






