Scroll untuk baca artikel
HukrimPolri

PETI Singingi Hilir Disorot! Toko Andre Diduga Pasok Peralatan Tambang Ilegal — Polisi Didesak Bertindak

×

PETI Singingi Hilir Disorot! Toko Andre Diduga Pasok Peralatan Tambang Ilegal — Polisi Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini
PETI Singingi Hilir Disorot! Toko Andre Diduga Pasok Peralatan Tambang Ilegal — Polisi Didesak Bertindak

PETAI | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menyisakan pertanyaan serius. Jika selama ini sorotan tertuju pada rakit dompeng yang mengeruk dasar sungai dan alat berat yang membuka lahan, kini masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri satu persoalan lain: dugaan rantai pasokan peralatan yang disinyalir menunjang aktivitas tambang ilegal.

Sebuah toko yang diduga milik Andre di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penjualan berbagai perlengkapan mekanis yang disebut-sebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan PETI. Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena sumber di lapangan juga menyebut adanya keterkaitan dengan rakit dompeng dan penyaluran alat berat untuk membuka lahan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Namun, dugaan bukanlah putusan hukum. Keterkaitan toko, pemilik usaha, pemasok peralatan, dan operator tambang harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, pemeriksaan transaksi, serta alat bukti yang sah.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan kepada DETAKKita.com di Desa Petai, Minggu (18/10/2026).

“Kalau memang ada dugaan aktivitas PETI yang terus berlangsung, jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Rantai pasokannya juga harus ditelusuri. Siapa yang menyediakan peralatan, siapa yang memasok alat berat, dan siapa yang mengoperasikan tambang harus diperiksa berdasarkan bukti,” ungkap sumber tersebut.

Diduga Menjadi Pemasok Peralatan Penunjang PETI

Berdasarkan informasi yang dihimpun DETAKKita.com dari sejumlah sumber di lapangan, toko yang diduga milik Andre tersebut menjual berbagai barang, di antaranya pipa paralon, suku cadang, belting atau sabuk penggerak, dan sejumlah perlengkapan mekanis lainnya.

Jenis barang tersebut menjadi perhatian karena menurut keterangan sumber, sejumlah perlengkapan serupa digunakan untuk mendukung operasional rakit dompeng dalam aktivitas penambangan emas.

Akan tetapi, penjualan pipa, suku cadang, dan perlengkapan mekanis pada dasarnya dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang sah. Karena itu, penjualan barang tersebut semata-mata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Hal yang perlu diungkap aparat adalah apakah terdapat bukti bahwa barang-barang tersebut secara sengaja dipasok untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal, apakah penjual mengetahui tujuan penggunaannya, serta apakah terdapat hubungan transaksi dengan operator atau pemilik PETI yang dapat dibuktikan secara hukum.

Jika ditemukan indikasi yang memenuhi unsur pidana, penyelidikan semestinya dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.

Dugaan Rakit Dompeng dan Penyaluran Alat Berat Ikut Disorot

Persoalan ini tidak berhenti pada penjualan perlengkapan mekanis. Sejumlah sumber juga menyebut Andre diduga memiliki sejumlah rakit dompeng serta menyalurkan alat berat yang digunakan untuk membuka atau mengupas lahan sebelum kegiatan PETI berlangsung.

Salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian aparat adalah lokasi yang disebut warga sebagai zona merah PETI di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Menurut informasi yang diterima dan telah dilakukan pengecekan oleh redaksi ke lapangan, lokasi tersebut berada tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan di belakang Kantor Camat Singingi Hilir.

Informasi mengenai dugaan penyediaan alat berat maupun keterkaitannya dengan lokasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pengecekan lapangan dan penyelidikan resmi. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang menjual atau menyediakan alat berat otomatis bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ilegal.

Meski demikian, apabila terdapat bukti bahwa alat berat, rakit dompeng, atau perlengkapan tertentu secara sengaja disediakan untuk membantu operasi PETI, penyidik perlu mendalami peran setiap pihak berdasarkan perbuatan, pengetahuan, dan bukti yang ditemukan.

Penanganan PETI juga tidak semestinya berhenti pada pekerja yang tertangkap di lokasi. Asal-usul peralatan, aliran transaksi, pihak yang mengendalikan operasi, pemilik lahan, serta pihak lain yang diduga terlibat perlu ditelusuri sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa penanganan tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar menghentikan kegiatan sesaat sebelum aktivitas serupa kembali muncul.

Legalitas Usaha dan Keselamatan Kebakaran Perlu Diperiksa

Selain dugaan keterkaitan dengan peralatan PETI, warga juga mempertanyakan legalitas usaha dan kemungkinan adanya kegiatan pergudangan di lokasi tersebut.

Namun, sampai dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang, informasi mengenai dugaan ketiadaan izin usaha maupun izin atau persyaratan pergudangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terkonfirmasi.

Pemeriksaan perlu mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan berbasis risiko, serta persyaratan bangunan dan penyimpanan apabila kegiatan pergudangan memang dilakukan.

Aspek keselamatan kebakaran juga tidak boleh diabaikan. Ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), kondisi instalasi listrik, penataan barang, akses evakuasi, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku dan karakteristik tempat usaha.

Terlebih, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpanan barang yang mudah terbakar atau berisiko memicu kebakaran, pemenuhan standar keselamatan harus menjadi perhatian serius.

Akan tetapi, ada atau tidaknya pelanggaran tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pengamatan dari jalan utama. Pemeriksaan langsung dan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

UU Minerba Mengatur Penambangan Ilegal, Pemasok Pun Harus Diperiksa Berdasarkan Perannya

Dalam penanganan PETI, salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan Pasal 161 tidak otomatis berlaku kepada penjual pipa, belting, atau suku cadang. Penyidik harus membuktikan jenis perbuatan yang dilakukan, objek yang terkait dengan tindak pidana, serta unsur-unsur pasal yang bersangkutan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kerusakan lingkungan atau pencemaran yang memenuhi unsur pidana, aparat juga dapat mendalami ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.

Pasal 98 mengatur tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman pidana bergantung pada akibat yang ditimbulkan dan unsur yang terbukti. Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang memenuhi unsur ketentuan tersebut.

Penerapan pasal-pasal lingkungan membutuhkan pembuktian mengenai kondisi lingkungan, akibat yang ditimbulkan, hubungan sebab akibat, dan bentuk kesalahan pihak yang diperiksa. Tidak setiap kerusakan yang ditemukan otomatis membuktikan kesalahan orang yang diduga memasok peralatan.

Adapun persoalan legalitas usaha perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta ketentuan sektoral lain yang relevan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi harus ditentukan berdasarkan jenis usaha, kewajiban perizinan, dan aturan yang secara khusus berlaku.

Dengan demikian, aparat perlu membedakan secara tegas antara pelaku penambangan ilegal, pihak yang terbukti membantu atau terlibat dalam tindak pidana, pedagang perlengkapan umum, dan pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan administratif.

Polisi Diminta Tidak Pasif, Dugaan Harus Ditindaklanjuti

Masyarakat berharap Polsek Singingi Hilir di bawah jajaran Polres Kuansing segera menindaklanjuti informasi yang beredar melalui langkah yang profesional, objektif, dan terukur.

Harapan tersebut bukan berarti seseorang harus langsung dinyatakan bersalah. Sebaliknya, laporan dan informasi yang relevan perlu diuji agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, sementara potensi kerusakan lingkungan terus menjadi kekhawatiran warga.

“Harapan masyarakat sederhana. Kalau ada laporan dan indikasi pelanggaran, lakukan pemeriksaan. Jangan hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi telusuri juga siapa yang memasok peralatan dan siapa yang benar-benar bertanggung jawab. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum,” tegas sumber tersebut.

Semangat Polri bersama masyarakat seharusnya diwujudkan melalui pelayanan laporan, adanya informasi ditengah masyarakat, pengecekan lokasi, pengumpulan bukti, dan penegakan hukum yang transparan. Penanganan PETI juga membutuhkan koordinasi dengan instansi pertambangan, lingkungan hidup, dan perizinan sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ditemukan tindak pidana, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, pihak yang disebutkan juga berhak memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik sesuai ketentuan yang berlaku.

DETAKKita.com Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Andre dalam pasokan peralatan PETI, kepemilikan rakit dompeng, penyaluran alat berat, serta persoalan legalitas usaha masih membutuhkan verifikasi resmi. Redaksi belum menerima keterangan langsung dari Andre mengenai tuduhan tersebut dalam bahan informasi yang tersedia.

DETAKKita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Andre maupun pihak terkait untuk menjelaskan kegiatan usaha, asal-usul peralatan yang dijual, dugaan hubungan dengan aktivitas PETI, dan dokumen legalitas usaha yang dimiliki.

Redaksi juga mengharapkan keterangan resmi dari Kapolsek Singingi Hilir dan Kapolres Kuansing mengenai ada atau tidaknya laporan, pemeriksaan, maupun penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat. Bukan untuk menghakimi seseorang melalui pemberitaan, melainkan memastikan setiap dugaan yang memiliki dasar diperiksa secara serius, setiap pelanggaran yang terbukti diproses sesuai hukum, dan setiap kerusakan lingkungan yang terjadi ditangani secara bertanggung jawab.

Sebab, jika aktivitas PETI terus berlangsung, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kelestarian sungai, tanah, dan lingkungan hidup yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *