Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Zona Merah PETI di Singingi Hilir Disorot — Rio dan Andre Diduga Pemasok Excavator

×

Zona Merah PETI di Singingi Hilir Disorot — Rio dan Andre Diduga Pemasok Excavator

Sebarkan artikel ini
Zona Merah PETI di Singingi Hilir Disorot — Rio dan Andre Diduga Pemasok Excavator

SINGINGI HILIR | DETAKKita.com — Papan larangan telah dipasang. Penindakan aparat disebut pernah dilakukan. Namun, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sebuah lahan luas di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, justru diduga terus berlangsung.

Ironisnya, lokasi yang disorot warga itu disebut berada tak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan bersebelahan dengan Kantor Camat Singingi Hilir. Di lahan yang disebut telah masuk zona merah tersebut, sedikitnya 15 rakit PETI dilaporkan masih beroperasi.

Di balik aktivitas yang meresahkan itu, muncul nama Rio dan Andre. Keduanya disebut oleh seorang warga sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan lahan dan penyediaan alat berat jenis excavator merek Sany. Namun, identitas, peran, kepemilikan alat, serta keterlibatan keduanya masih harus diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Keterangan tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada DETAKKita.com, Jumat (9/10/2026), di Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Informasi ini menjadi sorotan karena aktivitas PETI yang dimaksud disebut tetap berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan penindakan.

“Lokasi itu sebelumnya sudah pernah ditindak oleh pihak Reskrimsus Polda Riau. Namun, aktivitas PETI seolah tidak pernah berhenti. Bahkan, jumlah rakit yang beroperasi justru disebut semakin bertambah,” ungkap warga tersebut.

Diduga Ada Pemasok Alat Berat, Aparat Diminta Menelusuri Peran Setiap Pihak

Menurut keterangan warga, Rio dan Andre diduga berperan dalam penyediaan alat berat yang digunakan di lokasi pertambangan ilegal tersebut. Excavator menjadi salah satu unsur penting yang perlu ditelusuri karena dapat digunakan untuk membuka lahan, menggali material, dan mendukung kegiatan penambangan.

Meski demikian, penyediaan atau kepemilikan alat berat tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penyidik perlu mengungkap apakah alat tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan PETI, siapa yang mengoperasikannya, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Warga juga menyampaikan dugaan bahwa salah seorang terduga mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum dan disebut memberikan bantuan rutin kepada oknum-oknum itu setiap bulan.

Informasi tersebut masih berupa keterangan warga yang belum terverifikasi secara independen. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa bantuan kepada oknum, jika memang ada, otomatis merupakan tindak pidana atau bukti keterlibatan dalam PETI. Namun, apabila ditemukan dugaan aliran dana untuk menghalangi penyelidikan, memengaruhi saksi, atau menyamarkan hasil kejahatan, aparat perlu menelusurinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat benar-benar turun dan memeriksa siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan sampai lokasi yang sudah dipasangi larangan justru kembali menjadi tempat penambangan ilegal,” harap warga itu.

Zona Merah Tak Cukup dengan Papan Larangan

Status zona merah dan keberadaan papan larangan menjadi alasan warga meminta pengawasan yang lebih tegas. Akan tetapi, status tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen penetapan, kewenangan instansi yang memasang, serta dasar hukum pelarangannya.

Jika aktivitas pertambangan memang berlangsung tanpa perizinan yang diwajibkan, aparat perlu memastikan siapa pemilik atau pengelola lokasi, pemodal, pemasok alat berat, operator excavator, pemilik rakit, pekerja, pengangkut material, hingga pihak yang membeli atau menampung emas hasil tambang.

Pemeriksaan juga penting untuk mengungkap apakah terdapat kerusakan lingkungan, pencemaran air, penggunaan bahan berbahaya, atau dugaan tindak pidana lain yang menyertai aktivitas tersebut.

Penindakan tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Apabila bukti menunjukkan adanya pihak yang mengendalikan kegiatan, menyediakan pembiayaan, mengoperasikan peralatan, atau secara sadar membantu terlaksananya pertambangan ilegal, pertanggungjawaban masing-masing harus dinilai sesuai peran dan unsur pidananya.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi PETI

Aktivitas PETI dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta, waktu terjadinya perbuatan, bukti yang ditemukan, dan unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan.

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025

Pasal 158 mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan ini dapat menjadi dasar penindakan terhadap orang yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Penerapannya kepada pemilik atau pengelola lahan, pemodal, maupun pihak lain harus memperhatikan apakah perbuatan dan peran mereka memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

2. Pasal 161 UU Minerba

Ketentuan ini mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, mengangkut, maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber perizinan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal ini relevan untuk ditelusuri apabila terdapat bukti bahwa pihak tertentu membeli, menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal, dengan tetap membuktikan unsur dan asal mineral tersebut.

3. Pertanggungjawaban pihak yang membantu atau turut serta

Penyidik dapat menilai penerapan ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP atau ketentuan pembantuan dalam Pasal 56 KUHP berdasarkan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan, termasuk ketentuan peralihan menuju berlakunya KUHP Nasional.

Ketentuan tersebut bukan dasar untuk otomatis memidana setiap pemasok alat berat atau pekerja. Harus dibuktikan bentuk keterlibatan, kesengajaan, pengetahuan, serta hubungan perbuatannya dengan tindak pidana utama.

Karena itu, apabila excavator merek Sany benar digunakan untuk menunjang PETI, penyidik perlu menelusuri pemilik alat, penyewa, pihak yang menyediakan, operator, dan orang yang mengendalikan penggunaannya. Status sebagai pemilik atau pemasok saja tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana.

4. Ketentuan lingkungan hidup

Jika ditemukan kerusakan atau pencemaran lingkungan, penegak hukum juga dapat menguji penerapan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 98 mengatur pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur akibat serta baku mutu yang ditentukan undang-undang. Ancaman pidana dasarnya berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar. Jika mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan, ancamannya dapat meningkat menjadi penjara 4–12 tahun dan denda Rp4 miliar–Rp12 miliar. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancamannya dapat berupa penjara 5–15 tahun dan denda Rp5 miliar–Rp15 miliar.

Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang memenuhi unsur pencemaran atau perusakan lingkungan. Ancaman dasarnya berupa penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar. Jika menimbulkan luka atau bahaya kesehatan, ancamannya dapat meningkat menjadi penjara 2–6 tahun dan denda Rp2 miliar–Rp6 miliar. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancamannya dapat berupa penjara 3–9 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp9 miliar.

Penerapan pasal-pasal tersebut memerlukan pembuktian unsur, tingkat akibat, hubungan sebab-akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan aktivitas PETI saja tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana lingkungan.

5. Penyitaan alat dan penelusuran hasil tambang

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap alat berat, peralatan pertambangan, dokumen transaksi, serta barang bukti lain sesuai prosedur hukum acara pidana. Penyitaan bukan berarti barang tersebut otomatis dirampas untuk negara; status akhirnya ditentukan melalui proses hukum.

Aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan hasil penjualan emas untuk mengetahui siapa yang memperoleh keuntungan. Penerapan tindak pidana pencucian uang hanya dapat dilakukan apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan terdapat dasar bukti yang memadai.

Polri dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Terukur

Warga berharap Polsek Singingi Hilir, Polres Kuansing, Polda Riau, serta unsur TNI melalui Koramil 09/Singingi dan instansi pertambangan maupun lingkungan hidup yang berwenang menindaklanjuti informasi tersebut.

Langkah yang diperlukan antara lain memeriksa kembali lokasi, memverifikasi status perizinan dan zona larangan, mendokumentasikan jumlah rakit serta penggunaan alat berat, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menelusuri kemungkinan kerusakan lingkungan.

Konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan juga penting agar informasi berimbang. Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan peran Rio dan Andre masih bersumber dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Belum tersedia hasil penyelidikan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keduanya bersalah.

DETAKKita.com tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyebutan nama dalam laporan dugaan bukanlah penetapan kesalahan, dan setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab.

Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja di lapangan apabila penyelidikan menemukan pihak lain yang terbukti mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar keberadaan belasan rakit tambang. Yang dipertanyakan adalah efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap larangan, perlindungan lingkungan, serta keseriusan aparat dalam menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Kini, warga menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas PETI tersebut masih berlangsung, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, dan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *