Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

PETI Diduga Beroperasi di Depan Mapolsek Singingi Hilir — Warga Desak Polisi Bertindak

×

PETI Diduga Beroperasi di Depan Mapolsek Singingi Hilir — Warga Desak Polisi Bertindak

Sebarkan artikel ini
PETI Diduga Beroperasi di Depan Mapolsek Singingi Hilir — Warga Desak Polisi Bertindak

SINGINGI HILIR | DETAKKita.com — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menuai sorotan tajam masyarakat. Ironisnya, salah satu lokasi yang dilaporkan warga disebut berada di depan Mapolsek Singingi Hilir, bahkan berdekatan dengan Kantor Camat Singingi Hilir.

Keberadaan aktivitas yang dicurigai sebagai penambangan ilegal di kawasan terbuka tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan PETI, memeriksa legalitasnya, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (9/10/2026), mengaku heran karena lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI itu disebut berada sangat dekat dengan kantor kepolisian dan pusat pemerintahan kecamatan.

“Yang membuat kami heran, lokasinya itu di depan Mapolsek dan di sebelah Kantor Camat. Masa tidak terlihat? Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar dugaan penambangan emas ilegal, melainkan juga menyangkut kepastian penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Warga meminta agar laporan tersebut tidak berhenti menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Mereka berharap Polres Kuansing dan Polda Riau melakukan pengecekan langsung, sehingga fakta di lapangan dapat diketahui secara objektif.

Nama ENDR Disebut Warga, Dugaan Pengendali PETI Perlu Diusut

Selain menyoroti lokasi penambangan yang diduga ilegal, warga juga menyebut seorang berinisial ENDR yang dituding memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah Singingi Hilir.

Berdasarkan keterangan warga, ENDR diduga berperan sebagai pengendali kegiatan penambangan emas tanpa izin. Warga juga menuding adanya dugaan penyediaan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan PETI, seperti kayu, drum, mesin, dan peralatan yang disebut sebagai keong, di rumah yang bersangkutan di Desa Petai.

Informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi dugaan peran ENDR maupun tudingan mengenai penyediaan perlengkapan penambangan tersebut.

Karena itu, diperlukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, siapa pihak yang mengoperasikan dan mengendalikan kegiatan tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang menyediakan modal, peralatan, atau sarana produksi dengan keterlibatan yang memenuhi unsur pidana.

Warga menilai aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung itu menimbulkan kesan seolah-olah pelakunya tidak tersentuh hukum. Namun, anggapan tersebut merupakan persepsi masyarakat dan tidak dapat dijadikan bukti adanya pembiaran ataupun perlindungan dari aparat.

Warga: Kalau Ilegal, Tindak Tanpa Pandang Bulu!

Masyarakat mendesak Polres Kuansing dan Polda Riau segera melakukan pemeriksaan faktual terhadap lokasi yang dilaporkan, termasuk memeriksa legalitas kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kalau memang hanya beberapa meter dari Mapolsek, seharusnya mudah untuk dicek. Datang, lihat, periksa izinnya. Kalau ilegal ya ditindak. Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat bahwa hukum tumpul di lokasi tertentu,” tegas warga.

Warga juga meminta Kapolsek Singingi Hilir memberikan penjelasan resmi mengenai laporan tersebut. Menurut mereka, klarifikasi diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai dugaan aktivitas ilegal di sekitar kantor aparat penegak hukum.

“Kami minta kejelasan. Kalau memang tidak ada aktivitas PETI, sampaikan ke publik. Kalau ada dan ilegal, ya harus ditindak tanpa pandang bulu. Apalagi aktivitasnya disebut berada di samping rumah warga dan tentunya sangat mengganggu. Ini soal wibawa hukum di depan kantor aparat sendiri,” pungkasnya.

Warga berharap aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pendukung apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Ancaman Pidana PETI: Penambang hingga Pengendali Dapat Diperiksa

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila penyelidikan membuktikan adanya penambangan emas tanpa izin yang dipersyaratkan undang-undang, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana pertambangan.

Dasar hukum utama yang perlu diperiksa adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Berikut sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelusuri aparat sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

1. Penambang dan operator peralatan

Pasal 158 UU Minerba mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapannya terhadap pekerja atau operator mesin harus mempertimbangkan perbuatan konkret dan terpenuhinya unsur pidana. Seseorang tidak otomatis bersalah hanya karena berada di lokasi atau mengoperasikan alat; keterlibatan dan unsur tindak pidananya harus dibuktikan.

2. Pemodal, pemilik kegiatan, dan pengendali lapangan

Aparat perlu menelusuri pihak yang diduga menyediakan modal, membayar pekerja, mengatur operasional, menguasai sarana produksi, atau mengendalikan kegiatan penambangan.

Jika ditemukan bukti bahwa pihak tersebut turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana, pertanggungjawaban pidananya dapat diperiksa berdasarkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam hukum pidana yang berlaku, bersama ketentuan pidana pertambangan yang relevan.

Namun, status sebagai pemodal, pemilik tanah, atau orang yang disebut sebagai bos tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Harus ada bukti yang menghubungkan perbuatan orang tersebut dengan unsur delik yang disangkakan.

3. Pemasok kayu, drum, mesin, dan perlengkapan PETI

Dugaan penyediaan perlengkapan penambangan sebagaimana disampaikan warga juga perlu ditelusuri. Penyidik dapat memeriksa asal barang, tujuan penggunaannya, transaksi, serta pengetahuan dan keterlibatan pemasok dalam kegiatan yang diduga ilegal.

Penjualan kayu, drum, mesin, atau peralatan lain tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, jika terbukti terdapat kesengajaan dan keterlibatan yang memenuhi unsur penyertaan atau pembantuan tindak pidana, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pengangkut, pengolah, pemurni, penampung, dan penjual emas

Pasal 161 UU Minerba mengatur larangan dan sanksi terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan terhadap mineral atau batubara yang tidak berasal dari sumber berizin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Kegiatan yang dapat diperiksa mencakup penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber berizin sesuai ketentuan tersebut.

Pasal 161 dalam rumusan UU Minerba yang dikenal sebelumnya memuat ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Mengingat adanya perubahan UU Minerba pada 2025, rumusan pasal dan sanksi yang berlaku perlu dicocokkan kembali dengan naskah konsolidasi terbaru sebelum digunakan sebagai dasar penetapan sangkaan.

Dalam perkara dugaan PETI emas, penyidik perlu menelusuri rantai distribusi hasil tambang, mulai dari lokasi penambangan hingga pembeli, termasuk asal emas dan bukti transaksi. Pertanggungjawaban setiap pihak harus didasarkan pada perbuatannya sendiri dan unsur pasal yang terbukti.

5. Dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan

Apabila ditemukan bukti bahwa kegiatan PETI menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, juga dapat diperiksa.

Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan, berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar. Ketentuan pada ayat berikutnya mengatur ancaman yang lebih berat apabila akibatnya menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, luka berat, atau kematian.

Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar. Ancaman dapat meningkat apabila timbul akibat sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya.

Penerapan pasal lingkungan tersebut membutuhkan pembuktian atas perbuatan, akibat, hubungan sebab-akibat, serta unsur kesengajaan atau kelalaian. Keberadaan dugaan PETI saja tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana lingkungan.

6. Jika ditemukan keterlibatan badan usaha atau korporasi

Jika penyelidikan menemukan bahwa kegiatan dilakukan melalui atau untuk kepentingan badan usaha, aparat perlu memeriksa kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dapat menelusuri sumber modal, pengelolaan operasional, kepemilikan sarana produksi, pembagian hasil, dan aliran transaksi. Penindakan harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata hubungan seseorang dengan suatu badan usaha.

Polisi Diminta Telusuri Seluruh Rantai Kegiatan

Warga berharap laporan ini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan objektif dan menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keberadaan aktivitas penambangan, tetapi juga pada legalitas kegiatan, pihak yang mengendalikan operasional, asal peralatan, aliran dana, serta distribusi hasil tambang apabila ditemukan indikasi yang relevan.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum dapat dikembangkan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai peran masing-masing dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila laporan warga tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak berkembang informasi yang menyesatkan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Mapolsek Singingi Hilir maupun pihak berinisial ENDR terkait dugaan aktivitas PETI dan tudingan penyediaan perlengkapan penambangan tersebut.

DETAKKita.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan mengenai aktivitas PETI dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih berupa keterangan warga yang memerlukan verifikasi. Pemberitaan ini bukan penetapan kesalahan seseorang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak tertentu harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *