Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Rokan HilirProvinsi Riau

Ratusan Juta Dana Hibah KNPI Dikorupsi — Diduga Pelaku Mendekam di Rutan

×

Ratusan Juta Dana Hibah KNPI Dikorupsi — Diduga Pelaku Mendekam di Rutan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Juta Dana Hibah KNPI Dikorupsi — Diduga Pelaku Mendekam di Rutan

ROHIL | DETAKKita.com — Dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Bendahara DPD II KNPI Rokan Hilir periode 2023–2024, IG alias I, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil setelah menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Polres Rokan Hilir.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Rohil, Selasa (6/10/2026).

IG diketahui menjabat sebagai Bendahara DPD II KNPI Rokan Hilir periode 2023–2024 berdasarkan SK DPD KNPI Riau Nomor 077/KPTS/DPD KNPI/XI/2023 tertanggal 11 November 2023.

Dalam proses tahap II tersebut, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H., Cristi Meilin Silitonga, S.H., dan Akbar Hamdani Rambe, S.H. Pengamanan kegiatan dilakukan staf Intelijen Kejari Rohil, Toga Agung Pratama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Firdaus melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, S.H., mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan KNPI sesuai proposal.

Menurut Alfriwan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang memiliki tanggung jawab dalam penyusunan pembukuan dan laporan keuangan KNPI diduga telah menggelapkan dana hibah senilai Rp498.500.000.

“Dana yang seharusnya digunakan sesuai proposal, justru dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban. Bahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pun diduga dimanipulasi,” terang Alfriwan.

Dugaan tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap IG. Dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut semestinya digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan melalui administrasi serta laporan keuangan yang dapat diverifikasi.

Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. IG selanjutnya dititipkan oleh JPU di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP yang berlaku sesuai konstruksi perkara yang disangkakan.

Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan atau penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau kedudukan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penahanan ini menandai bergulirnya proses perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan untuk menguji seluruh alat bukti serta mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka di hadapan hukum.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, IG tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengelolaan dana hibah organisasi, khususnya menyangkut kewajiban penggunaan anggaran sesuai proposal, pencatatan transaksi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *