TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi sasaran pemeriksaan lapangan Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan.
Pemeriksaan yang berlangsung pada 2 Oktober 2026 itu turut didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., serta Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Dody Fitrawan, SAP., MM. dan jajaran terkait.
Hasil pemeriksaan lapangan mencatat sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, limbah B3, emisi, perlindungan sempadan sungai hingga kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pemeriksaan tersebut bukan sekadar melihat dokumen di atas meja. Tim turun langsung mencermati kondisi fasilitas dan aktivitas operasional perusahaan untuk membandingkannya dengan dokumen lingkungan serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Plt. Kepala DLH Kuansing Dody Fitrawan mengatakan, kehadiran pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami dari DLH Kuansing turut mendampingi kegiatan pemeriksaan ini. Prinsipnya, setiap temuan di lapangan perlu dicermati dan diverifikasi sesuai ketentuan. Kalau memang terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen maupun kewajiban lingkungan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” ujar Dody, Senin (5/10/2026) di Teluk Kuantan.
PT KTBM: Sempadan Sungai hingga Lahan di Luar HGU
Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Di perusahaan tersebut, tim menemukan adanya kegiatan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Temuan lainnya berupa penanaman kelapa sawit pada kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam dan Sungai Tiu, serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
Luas penanaman pada kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare.
Selain itu, tim mencatat adanya penanaman sekitar 1,76 hektare yang disebut berada di luar batas HGU.
Persoalan lain ditemukan pada keberadaan parit gajah sepanjang kurang lebih 4.237 meter. Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.
Dari sisi pencegahan kebakaran lahan, KTBM disebut memiliki empat menara api, sementara kewajibannya tercatat sebanyak 21 unit.
Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
PT TAL: Kapasitas Pabrik Melebihi Dokumen
Pemeriksaan berlanjut ke PT Tamora Agro Lestari (TAL).
Tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara kapasitas yang tercantum dalam dokumen lingkungan hanya 60 ton per jam.
Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Pada pengelolaan air limbah, ditemukan sebagian saluran yang dinilai tidak kedap air. Tim juga menemukan tiga unit pipa pada kolam 13 yang disebut berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak.
Kondisi flowmeter dilaporkan rusak. Sementara titik penaatan atau outlet disebut belum dilengkapi papan nama dan koordinat.
Masalah juga ditemukan pada pengendalian emisi. Dua unit tungku bakar disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi.
Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga terdapat potensi emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.
PT CRS Masih Berhadapan dengan Sanksi Administratif
Di PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pemasangan tersebut berkaitan dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Sanksi itu berkaitan dengan persoalan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut.
Tim juga mencatat sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan, persoalan pengkodean sumber emisi boiler serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.
CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Sementara izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan perusahaan disebut sedang menjalani proses perubahan perizinan.
PT SIM Disorot soal Gas Buang dan Air Limbah
Pemeriksaan berikutnya menyasar PT Sinergi Inti Makmur (SIM).
Tim menemukan persoalan pada pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, tetapi dilepaskan langsung ke lingkungan.
Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan.
Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir menuju saluran drainase dan selanjutnya ke anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.
Kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application juga disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
PT MAS Dipasangi Papan Peringatan PPLH
Sementara itu, di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.
Kapasitas terpasang pabrik tercatat 45 ton TBS per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas 40 ton per jam.
Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.
Temuan lainnya mencakup belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis.
Tim juga mencatat persoalan kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3 serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang disebut belum sesuai ketentuan.
DLH: Temuan Harus Diverifikasi, Bukan Berhenti di Lapangan
Dody menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan tidak boleh berhenti sebagai catatan semata. Setiap temuan harus melalui proses verifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Yang paling penting adalah tindak lanjutnya. Temuan di lapangan harus diverifikasi berdasarkan data, dokumen dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tentu mendukung proses pengawasan dan penegakan hukum lingkungan agar berjalan objektif dan sesuai aturan,” tegas Dody.
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dan industri sawit menjadi penting karena aktivitas operasionalnya bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di sekitar masyarakat.
“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, perlindungan sempadan sungai serta kesiapan menghadapi kebakaran lahan merupakan bagian yang harus menjadi perhatian perusahaan,” katanya.
Rohid Dorong Pengawasan Tak Berhenti pada Pemeriksaan
Pemeriksaan bersama Gakkum tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap berbagai persoalan lingkungan di Riau.
Sebelumnya, Muhammad Rohid juga telah membawa pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum lingkungan.
Melalui pemeriksaan langsung bersama Gakkum, Rohid dapat melihat kondisi fasilitas perusahaan sekaligus mencermati kesesuaian aktivitas operasional dengan dokumen lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Kini, bola tindak lanjut berada pada instansi berwenang bersama perusahaan terkait.
Berbagai temuan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan bentuk pembinaan, sanksi administratif maupun langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan sempadan sungai serta kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Keterlibatan DPR RI, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam pemeriksaan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan lingkungan.
Sebab, bagi daerah yang aktivitas perkebunan dan industri kelapa sawitnya terus berkembang, kepatuhan lingkungan bukan sekadar persoalan administrasi.
Ia menyangkut kualitas air, tanah, udara, keberlangsungan ekosistem hingga keselamatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri dan perkebunan.
Karena itu, hasil pemeriksaan delapan perusahaan tersebut kini menjadi catatan penting yang menunggu verifikasi, tindak lanjut dan ketegasan penegakan aturan dari instansi berwenang.






