TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Berlangsung dari Sabtu (19/9/2026) malam hingga dini hari Minggu (20/9/2026), operasi menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban. Hasilnya, petugas mengamankan empat perempuan yang dalam laporan disebut sebagai LC, menemukan puluhan botol minuman beralkohol, serta mengamankan tujuh orang yang ditemukan dalam kondisi mabuk-mabukan di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Operasi berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB dan menyasar tiga kawasan, yakni Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Desa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya, serta Kelurahan Sungai Jering lingkungan 3 Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.
Berangkat dengan SOP, Humanis Tetap Jadi Penekanan
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti Apel Persiapan (APP).
Dalam apel tersebut, petugas mendapatkan arahan mengenai sasaran operasi, pembagian tugas, lokasi yang akan disisir hingga teknis pelaksanaan di lapangan.
Satu hal yang ditekankan adalah pelaksanaan operasi harus tetap mengedepankan sikap humanis, keamanan dan ketertiban, tanpa mengabaikan penegakan aturan.
Plt Kasat Pol PP PKP Kabupaten Kuantan Singingi, Riokasyterwandra, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa operasi Pekat dilaksanakan bukan dengan pendekatan semata-mata represif, melainkan tetap berdasarkan prosedur dan penghormatan terhadap masyarakat.
Menurutnya, personel di lapangan harus mampu membedakan antara tindakan penertiban dengan tindakan yang berlebihan.
“Dalam pelaksanaan operasi, kita tetap mengedepankan sikap humanis. Personel kita ingatkan agar bertindak sesuai SOP, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan tindakan di luar ketentuan,” tegas Riokasyterwandra, Minggu (30/9/2026).
Ia menyebut, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu kita tindaklanjuti sesuai aturan. Tetapi prosesnya tetap melalui pendataan dan pemeriksaan sesuai kewenangan, bukan langsung memberikan kesimpulan terhadap seseorang,” ujarnya.
Dua Lokasi Disambangi, Warung Sasaran Tidak Beroperasi
Usai apel, personel yang dipimpin Komandan Tim Satpol PP bergerak menggunakan dua kendaraan operasional menuju lokasi pertama di Desa Sungai Bawang.
Namun, saat petugas tiba, warung yang menjadi sasaran operasi dilaporkan dalam keadaan tidak beroperasi.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Desa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya.
Hasilnya sama. Warung yang menjadi sasaran juga tidak sedang beroperasi.
Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke kawasan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Empat LC Diamankan, Puluhan Botol Minuman Ditemukan
Di Kelurahan Sungai Jering, petugas menemukan sebuah warung yang masih beroperasi.
Dalam laporan hasil kegiatan, warung tersebut disebut dikelola oleh seorang yang dikenal dengan panggilan Lik.
Petugas kemudian mengamankan empat perempuan yang dalam laporan disebut sebagai LC untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah minuman yang dicatat sebagai barang bukti, dengan rincian:
– Dus 1: 7 botol bir putih, 1 botol kosong bir putih, 1 botol soju dan 1 botol kosong soju.
– Dus 2: 10 botol bir putih.
– Dus 3: 5 botol bir putih, 5 botol bir hitam dan 2 botol kosong bir hitam.
– Dus 4: 24 botol bir hitam.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pulang Operasi, 7 Orang Ditemukan Mabuk di Depan Bappedalitbang
Penertiban belum berhenti setelah petugas meninggalkan lokasi Sungai Jering.
Dalam perjalanan kembali menuju markas, personel kembali menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban.
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan, diamankan setelah ditemukan sedang mabuk-mabukan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuansing, tepatnya di depan Kantor Bappedalitbang Kabupaten Kuansing.
Ketujuh orang tersebut selanjutnya dibawa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berlandaskan Sejumlah Aturan
Operasi Pekat tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan tugas Satpol PP. PP tersebut saat ini berstatus berlaku.
Selain itu, operasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Permendagri tersebut mengatur SOP sekaligus kode etik bagi Satpol PP dan berlaku sejak 13 Oktober 2023.
Di tingkat daerah, pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
Perda tentang Penyakit Masyarakat tersebut menjadi dasar daerah dalam mengatur berbagai bentuk aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat, termasuk ketentuan terkait minuman keras dan sejumlah bentuk pelanggaran lainnya.
Satpol PP PKP Kuansing juga mengacu pada Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuansing.
Pelaksanaan operasi juga merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forkopimda terkait Pekat pada 2 Agustus 2026 serta arahan pimpinan daerah.
Tidak Langsung Dijerat Pidana
Riokasyterwandra kembali menegaskan bahwa setiap orang yang diamankan dalam operasi tetap harus melalui proses sesuai mekanisme hukum.
Pendataan dan pemeriksaan menjadi tahapan awal untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Terhadap yang kita amankan dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS sesuai proses penegakan Perda Pekat. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, pengamanan dalam operasi bukan berarti setiap orang yang diamankan otomatis telah terbukti melakukan tindak pidana.
Status dan bentuk pelanggaran tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Pemeriksaan Kesehatan dan Pendampingan
Penanganan hasil operasi juga melibatkan lintas instansi.
Terhadap pihak yang diamankan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara proses pendampingan melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penertiban tidak semata-mata diarahkan pada tindakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan pendampingan terhadap masyarakat yang terjaring dalam operasi.
“Yang kita kedepankan bukan hanya penindakan, tetapi juga bagaimana penanganannya dilakukan secara tepat. Karena itu ada pemeriksaan kesehatan dan pendampingan dari instansi terkait,” kata Riokasyterwandra.
Satpol PP Tegaskan Operasi Berlanjut
Riokasyterwandra menegaskan, operasi Pekat merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kuansing.
Ia memastikan personel akan tetap bekerja berdasarkan aturan dan SOP dalam setiap pelaksanaan operasi.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kita akan tetap bekerja sesuai aturan, mengedepankan humanisme, tetapi juga tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Seluruh rangkaian operasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, lancar dan terkendali.
“Situasi aman dan kondusif,” demikian keterangan dalam laporan hasil kegiatan Satpol PP PKP Kabupaten Kuantan Singingi.
Bagi Satpol PP PKP Kuansing, pesan dari operasi tersebut cukup jelas: penertiban tetap berjalan, tetapi pendekatan humanis tidak boleh ditinggalkan. Tegas terhadap pelanggaran, namun proses pemeriksaan tetap harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak setiap orang.






