PEKANBARU | DETAKKita.com — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Bumi Lancang Kuning menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menegaskan posko pengaduan mulai beroperasi hari ini dan akan aktif hingga menjelang lebaran. Hal itu disampaikannya di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Jumat (20/02/2026).
“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” tegas Roni.
Ia menjelaskan, batas akhir pembayaran tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya. Dengan kepastian itu, pekerja diharapkan bisa menyambut Idulfitri dengan lebih tenang tanpa dihantui ketidakpastian hak.
Menurutnya, posko ini bukan sekadar formalitas. Posko menjadi ruang pengaduan resmi bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Selain menerima laporan, petugas juga memberikan konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.
Roni menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau WAJIB membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Tak main-main, Disnakertrans Riau akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota. Jika ditemukan pelanggaran atau keterlambatan pembayaran, tindakan tegas akan langsung diambil.
“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran pada tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Pesan tegas sudah disampaikan. Bagi perusahaan yang coba-coba menahan hak pekerja, bersiaplah berhadapan dengan pengawasan dan sanksi. Sementara bagi pekerja yang belum menerima THR, kini jalur pengaduan resmi sudah dibuka—jangan ragu melapor!






