Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiEkbis

SPBU Sungai Jering Langgar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38

×

SPBU Sungai Jering Langgar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38

Sebarkan artikel ini

SPBU Sungai Jering Langgar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38

 

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com SPBU Sungai Jering sangat rawan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan umum lainnya, ditambah lagi dengan keberadaan tersebut berada tepat di depan sebuah outlet perbelanjaan dan fasilitas tempat ibadah. Dimana hal ini sangat disayangkan karena melanggar hukum dan aturan yang berlaku dalam berlalu lintas dan berusaha.

 

Dimana kendaraan sangat dilarang atau tidak diperbolehkan untuk parkir atau berhenti di bahu ataupun badan jalan umum, karena dapat mengganggu pengguna jalan lain. Parkir di badan jalan dapat menyempitkan ruang jalan, menyebabkan kemacetan, dan membahayakan pengendara lain.

 

Memarkir kendaraan di badan jalan umum, seperti pinggir jalan, adalah pelanggaran hukum dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi. Sanksi itu dipertegas Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggaran parkir sembarangan.

 

Selain itu, hal ini juga berisiko tinggi bagi kendaraan, yakni parkir sembarangan dapat membuat kendaraan rawan terhadap tindak kriminal, seperti pencurian, dan lain sebagainya.

 

Tidak hanya itu, perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan bahkan badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

 

Untuk itu, masyarakat sangat berharap agar hal ini dapat segera di tertibkan oleh pihak berwajib atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang membidangi, sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan atau kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

 

“Separoh badan jalan sudah di penuhi oleh mobil yang mengantri pengisian BBM di SPBU Sungai Jering, kita yang lewat disitu harus sangat berhati hati, karena jalan sangat sempit, serta jika hendak memutar arah di pembelokan yang ada tidak jauh dari SPBU itu juga tidak bisa, kalau pun bisa sangat berbahaya. Beberapa bulan lalu bahkan ada korban jiwa disitu, karena padatnya jalan tersebut, akan tetapi penindakan dan sanksi tampak tidak pernah berlaku untuk SPBU Sungai Jering tersebut,” ungkap Roni, salah seorang warga pengguna jalan umum yang melintas ketika itu, Selasa (27/05/2025).

 

Secara aturan bagi pelaku usaha terutama SPBU tidak disarankan, bahkan dilarang, bagi kendaraan untuk berantrian di SPBU hingga menggunakan jalan umum. Hal ini karena beberapa alasan, termasuk keamanan dan ketertiban.

 

Dimana untuk keamanan, antrean yang terlalu panjang dapat mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Selain itu, SPBU adalah area yang rentan terhadap kebakaran, dan antrean yang terlalu panjang dapat memperburuk risiko kebakaran jika terjadi sesuatu.

 

Sementara untuk ketertiban, antrean yang menggunakan jalan umum dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

 

Seharusnya bagi pemilik usaha atau pengusaha dalam hal ini SPBU lebih memperhatikan untuk ketersediaan lahan atau area yang dipergunakan untuk antrean dengan menyediakan area antrean yang memadai. Pada umumnya, SPBU memiliki area antrean yang telah ditentukan. Penggunaan jalan umum untuk antrean dianggap melanggar peraturan dan dapat menimbulkan masalah.

Kesimpulannya, menggunakan jalan umum untuk antrian di SPBU sangat tidak disarankan dan dapat menimbulkan berbagai masalah. Lebih baik menjaga ketertiban dan keamanan dengan menunggu di area antrean yang telah ditentukan.

 

Dimana sebuah SPBU diwajibkan memiliki area antrean yang memadai, karena harus mempertimbangkan aspek keamanan serta mengurangi risiko ketika terjadi masalah yang dapat membahayakan keselamatan jiwa baik kendaraan yang mengantri maupun pengguna jalan umum lainnya.

Karena, jika terjadi kecelakaan baik itu dalam antrean maupun di jalan umum yang disebabkan oleh terjadinya penyempitan jalan maupun terganggunya keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, pihak pengusaha atau pelaku usaha dapat dikenakan sanksi bahkan menjadi tersangka serta sangat bertanggung jawab terhadap segala macam jenis kecelakaan yang dapat terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *