Scroll untuk baca artikel
HukrimProvinsi Sumatera Utara

Skandal Aluminium Inalum Terbongkar! Kajati Sumut Tahan Dua Pejabat, Negara Rugi Rp133 Miliar

×

Skandal Aluminium Inalum Terbongkar! Kajati Sumut Tahan Dua Pejabat, Negara Rugi Rp133 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal Aluminium Inalum Terbongkar! Kajati Sumut Tahan Dua Pejabat, Negara Rugi Rp133 Miliar

BATU BARA | DETAKKita.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya. Dua pejabat strategis PT Indonesia Aluminium (Inalum) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang menyeret kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan penyelidikan intensif dan penggeledahan marathon atas kasus penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, mengungkapkan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan cukup alat bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka,” tegas Indra.

Pada Rabu (17/12/2025), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan dua tersangka, yakni:

1. DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019;

2. JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Indra menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang seharusnya dilakukan secara cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Perubahan skema ini menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum,” bebernya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar lebih. Namun, Indra menegaskan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, demi mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Penahanan dilakukan berdasarkan:

• Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS;

• Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Indra.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMN strategis dan membuka babak baru pembongkaran dugaan korupsi di tubuh PT Inalum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *