TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Sidang pengajuan Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum atau PH tersangka H alias K mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Rizki JP Poliang di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terus berlanjut, meski dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH kasus tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ke PN Tipikor Pekanbaru pada pekan lalu di Teluk Kuantan.
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan hahwa pihaknya telah menyerahkan alat bukti sebagai bukti-bukti yang sudah dilakukan Kejari Kuansing terhadap kasus dengan tersangka H alias K dan YM ke PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/03/2023) malam.
Menurut Kajari Kuansing, pihaknya pada Senin (27/03/2023) telah menyerahkan bukti-bukti tersebut ke PN Teluk Kuantan. Kemudian, Selasa (28/03/2023) pihaknya juga telah mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan ahli yang diajukan pihak pemohon Praperadilan tersebut.
“Kemarin menyerahkan bukti bukti dan hari ini mendengarkan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon prapid, kami menganggap keterangan yang diberikan oleh ahli tidak relevan untuk dipertimbangkan, karena berdasarkan SEMA 5 tahun 2021 seharusnya perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan bahkan sudah keluar penetapan hari sidang, Rabu tanggal 29 Maret 2023 seharusnya serta merta permohonan prapid gugur,” tutur Nurhadi Puspandoyo.
Nurhadi berharap, agar hakim tunggal PN Teluk Kuantan bisa berlaku adil dalam melakukan pemeriksaan terhadal Praperadilan tersebut. Ditambah lagi, saat ini dibulan suci ramadhan, ujarnya.
“Semoga hakim yang mengadili dan memeriksa Prapid bertindak adil dan menolak permohonan prapid di bulan suci ini,” harap Kajari Kuansing.
Sementara itu Rizki JP Poliang SH MH, selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) dari H alias K, juga membenarkan bahwa telah mengikuti sidang pengajuan praperadilan dalam agenda mendengarkan keterangan ahli, Selasa (28/03/2023) di PN Teluk Kuantan.
Hal itu disampaikan Rizki JP Poliang saat DETAKKita.com melakukan konfirmasi terhadap hal tersebut, pada Selasa (28/03/2023) malam melalui selluler pribadinya.
“Iya, tadi sekira pulul 11.30 WIB saya dan tim baru saja usai melaksanakan sidang prapid Hendra AP dengan agenda saksi dan ahli. Saksi kami ajukan dua orang dan satu orang ahli yakni Erdiansyah SH MH,” ucapnya.
Kemudian, sambung Rizki JP Poliang, untuk meluruskan berbagai informsi yang beredar bahwa praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang kami ajukan telah gugur karena pokok perkaranya sudah dilimpahkan adalah pemahaman yang keliru dalam memknai SEMA 5 Tahun 2021.
“Perlu diketahui bahwa ketentuan Point 3 SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) huruf D KUHAP,” kata Advokat bapak satu anak itu.
“Nah, jika kita cermati lebih jauh, ketentuan pasal tersebut hanya mengatur 3 jenis objek praperadilan, yakni praperadilan sah atau tidaknya Penangkapan atau Penahanan (vide Pasal 79 KUHAP), Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (vide Pasal 80 KUHAP) dan Praperadilan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi (vide Pasal 81 KUHAP). Jadi yang dimaksud “pemeriksaan praperadilan serta merta gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan” tidak termasuk praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka, sedangkan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dasar hukumnya adalah pasal 77 KUHAP jo putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, artinya apa, SEMA tersebut tidak dapat di implementasikan dalam konteks praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang saat ini tengah kami ajukan,” jelasnya.
Rizki Poliang juga menegaskan, bahwa dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dilaksanakan pada Selasa siang itu, saksi ahli yang diajukan pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut dihadapan hakim.
“Dan hal ini, tadi dalam persidangan juga telah dipertegas oleh ahli pidana pak Erdiansyah yang mengatakan bahwa sasaran dari SEMA Nomor 5 Tahun 2021 bukanlah prapid sah atau tidaknya penetapan tersangka, atau dengan kata lain dalam hal ini praperadilan yang kami ajukan tidak bisa digugurkan dengan dalil SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” tegasnya mengakhiri.*