TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Terkait pengajuan Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum atau PH tersangka H alias K mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Rizki JP Poliang di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Dimana sudah dilaksanakan pada Jum’at (24/03/2023) yang lalu, terkait perkembangannya itu bahwa hari ini Senin (27/03/2023) akan dilaksanakan sidang pembuktiannya.
Dimana sebelumnya, Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah melakukan Pelimpahan Perkara atas nama Tersangka H alias K (selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Tersangka YM
(selaku Bendahara pada BPKAD Kuansing) selaku tersangka dalam perkara Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada BPKAD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/03/2023).
Dimana hal itu disampaikan langsung Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada DETAKKita.com, pada Senin (20/03/2023) sore yang lalu di Teluk Kuantan.
Kendati demikian, DETAKKita.com kembali melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut kepada Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, pada Senin (27/03/2023) melalui sambungan sellulernya.
“Hari ini (Senin, 27/03/2023) acaranya pembuktian, sidang pembuktian, nanti kita akan menyerahkan bukti bukti tanda terima pelimpahan perkara, penetapan hari sidang, kita tunggu hasil kesimpulan akhir persidangannya nanti,” ucapnya.
Dijelaskan Kajari Kuansing, sebagaimana disampaikan sesuai Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Secara khusus telah menegaskan hal-hal dalam rumusan kamar pidana sebagai berikut, “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” jelas Nurhadi Puspandoyo.
Sebagaimana salah satu perubahan pengaturan praperadilan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengenai gugurnya pemeriksaan praperadilan, melalui Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015. Putusan MK menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama pemohon, sambung Nurhadi.
“Kalau hakim menggunakan pertimbangan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka ketika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan prapid gugur. Ditambah lagi dengan Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015,” tegas Nurhadi Puspandoyo, mengakhiri.
Sementara itu Kuasa Hukum atau PH tersangka H alias K, Rizki JP Poliang SH MH yang berhasil dikonfirmasi DETAKKita.com secara terpisah melalui seluller pribadinya menyampaikan, bahwa hari ini (Senin, (27/03/2023) benar merupakan sidang kelanjutan pengajuan Praperadilan kliennya, yang digelar pada Jum’at (24/03/2023) lalu dengan agenda sidang pembacaan permohonan, replik dan duplik.
“Iya betul, Jumat kemarin sidang agendanya pembacaan permohonan, replik dan duplik. Hari ini agendanya bukti surat pemohon dan termohon,” jelas Rizki.
Dimana Rizki JP Poliang berharap, ia bisa kembali menang dalam sidang praperadilan kliennya kali ini seperti beberapa waktu lalu, yang digelar di PN Teluk Kuantan, Senin (27/03/2023).
“Harapannya menang bang, praperadilan yang kami mohonkan di kabulkan,” tandas Rizki JP Poliang.*