TEBING TINGGI | DETAKKita.com —
Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Dari keterangan korban, Nazwa (20), pelaku membawa dirinya dengan ancaman hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, korban resmi melaporkan kejadian itu ke polisi pada akhir Agustus 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankannya pada Rabu sore (17/9) tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan,” jelas AKP Mulyono, Kamis (18/9).
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.