Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

RAMP KITA Disorot! Diduga Tampung Sawit dari TNTN dan Lahan Terlarang—Dua Oknum Kades Terseret Aliran Dana Desa

×

RAMP KITA Disorot! Diduga Tampung Sawit dari TNTN dan Lahan Terlarang—Dua Oknum Kades Terseret Aliran Dana Desa

Sebarkan artikel ini
RAMP KITA Disorot! Diduga Tampung Sawit dari TNTN dan Lahan Terlarang—Dua Oknum Kades Terseret Aliran Dana Desa

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Aroma dugaan pelanggaran hukum menyeruak dari Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebuah peron buah sawit bernama RAMP KITA diduga menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan terlarang, termasuk kawasan hutan konservasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com, saat dijumpai di Desa Situgal, Ahad (22/2/2026), mengungkapkan bahwa peron tersebut disinyalir menerima buah sawit yang berasal dari kawasan hutan, seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), serta dari lahan-lahan yang berstatus terlarang lainnya.

“Kami menduga buah yang masuk ke RAMP KITA itu ada yang berasal dari kawasan hutan, termasuk TNTN. Kalau ini benar, jelas itu pelanggaran serius,” ujar sumber tersebut.

Tak hanya soal asal-usul buah, warga juga menyebut peron tersebut diduga berdiri di atas areal klaim Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat.

“Informasinya peron itu berada di areal klaim HGU PT RAPP. Kalau memang tidak ada izin resmi, ini bisa jadi persoalan baru,” tambahnya.

Lebih jauh, isu yang beredar juga menyebut adanya dugaan aliran dana desa yang masuk ke usaha peron sawit tersebut. Dua oknum kepala desa (Kades) disebut-sebut terlibat, yakni Kades Kampung Baru Koto (Kabako), Kecamatan Inuman dan Kades Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir.

“Kuat dugaan ada suntikan dana dari Dana Desa ke usaha itu. Kalau benar dana pemerintah dipakai untuk kepentingan pribadi, itu sudah menyalahgunakan jabatan,” tegas warga tersebut.

Warga mendesak aparat penegak hukum, baik Polsek Logas Tanah Darat maupun Polres Kuansing, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Daerah Kuansing melalui Inspektorat melakukan audit khusus terhadap kedua oknum kepala desa tersebut.

“Kami berharap ada audit khusus. Kalau memang terbukti menyalahgunakan dana desa, harus diproses hukum. Jangan sampai dana untuk masyarakat justru dipakai untuk bisnis pribadi,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, ada sejumlah aturan dan undang-undang yang berpotensi disangkakan:

 1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Melarang setiap orang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Jika terbukti menerima atau memperdagangkan hasil dari kawasan hutan secara ilegal, dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur sanksi tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan hasil hutan secara ilegal, termasuk penadah atau pihak yang menerima hasil dari kawasan hutan tanpa izin sah.

 3. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Melarang pengolahan dan/atau perdagangan hasil perkebunan yang berasal dari kebun ilegal atau berada di kawasan hutan tanpa izin.

 4. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur penggunaan Dana Desa harus sesuai peruntukan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

 5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, oknum kepala desa dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

 6. KUHP Pasal Penyalahgunaan Jabatan

Dapat dikenakan apabila terbukti terjadi perbuatan melawan hukum dalam jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

Kini, masyarakat Kuansing menunggu langkah nyata dari aparat dan pemerintah daerah. Apakah dugaan ini akan dibongkar tuntas atau justru menguap tanpa kejelasan?

DETAKKita.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Jika benar ada praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, penegakan hukum tak boleh setengah hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *