Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSosokSuara Kita

PWI Kuansing Murka: Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers! — Jurnalis Diserang Saat Penertiban PETI di Cerenti

×

PWI Kuansing Murka: Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers! — Jurnalis Diserang Saat Penertiban PETI di Cerenti

Sebarkan artikel ini
PWI Kuansing Murka: Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers! — Jurnalis Diserang Saat Penertiban PETI di Cerenti

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengecam keras aksi kekerasan terhadap seorang jurnalis yang terjadi saat peliputan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Senin (7/10/2025) lalu.

Ketua PWI Kuantan Singingi (Kuansing), Desriandi Candra, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan, pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, sehingga semua pihak, baik aparat maupun masyarakat, wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan penertiban PETI di Desa Pulau Bayur. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan mencederai nilai-nilai demokrasi,” ujar Desriandi Candra, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, PWI Kuansing mendesak Polres Kuantan Singingi untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kericuhan, perusakan, maupun penganiayaan terhadap jurnalis di lokasi kejadian.

“Kami minta Polres Kuansing tidak hanya berhenti pada pernyataan atensi, tapi segera menunjukkan langkah konkret. Harus ada kejelasan hukum, karena ini menyangkut keselamatan dan kehormatan profesi wartawan,” tegasnya.

Desriandi juga mengingatkan bahwa sebelumnya Kapolres Kuansing telah menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan maupun penetapan tersangka.

“Kami menagih komitmen Kapolres. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Meski jurnalis yang menjadi korban bukan anggota PWI, Desriandi menegaskan bahwa kekerasan terhadap satu jurnalis berarti serangan terhadap seluruh profesi wartawan.

PWI Kuansing juga mengimbau seluruh wartawan di daerah agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta mengutamakan keselamatan diri saat bertugas di lapangan, khususnya pada situasi yang berpotensi konflik.

“Kami juga mengingatkan masyarakat dan aparat untuk menghormati kerja pers. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila tidak sependapat dengan pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan tindakan kekerasan,” tutup Desriandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *