Scroll untuk baca artikel
KesehatanNasionalSuara Kita

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Razia Nasional Obat dan Kosmetika Ilegal

×

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Razia Nasional Obat dan Kosmetika Ilegal

Sebarkan artikel ini
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Razia Nasional Obat dan Kosmetika Ilegal

JAKARTA | DETAKKita.com Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri terkait, Kapolri, serta kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap peredaran obat-obatan kesehatan dan kosmetika ilegal yang kini marak beredar bebas di masyarakat.

“Saat ini banyak obat kesehatan dan kosmetik beredar secara bebas tanpa izin resmi. Ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat. Pemerintah harus segera turun tangan agar tidak jatuh korban jiwa maupun cacat permanen,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media di Jakarta, Selasa (14/10/2025) kemarin.

Temuan tim media di lapangan memperkuat pernyataan tersebut. Sebuah toko kosmetik di Jalan Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa izin. Toko yang berada di dekat masjid itu beroperasi seperti toko kosmetik biasa, namun di baliknya, diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer, yang seharusnya hanya bisa diperoleh di apotek resmi dengan resep dokter.

“Ini sangat meresahkan. Aktivitas ilegal seperti itu mencederai tempat ibadah di sebelahnya dan jelas melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, karena peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.

“Toko itu seolah hanya menjual kosmetik, tapi faktanya remaja sering datang membeli obat-obatan seperti Tramadol,” ungkap seorang warga yang juga menyebut inisial pemilik toko berinisial ARM.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, sedangkan Pasal 196 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga melarang pengedaran obat keras tanpa resep dokter.

Prof. Sutan Nasomal menilai penegakan hukum atas kasus seperti ini selama ini masih lemah dan sporadis. Ia menegaskan, langkah pamungkas untuk menghentikan maraknya obat dan kosmetika ilegal hanya bisa dilakukan jika Presiden Prabowo secara langsung memerintahkan menteri terkait, Kapolri, serta kepala daerah memperketat pengawasan dan melakukan razia nasional.

“Razia harus dilakukan secara serentak oleh dinas kesehatan, bupati, wali kota, Kapolres, hingga unsur TNI. Tidak boleh ada lagi pembiaran di apotek atau toko obat yang menjual barang berbahaya tanpa izin,” tegasnya.

Ia berharap langkah tegas pemerintah ini dapat melindungi masyarakat dan mencegah jatuhnya korban akibat peredaran obat-obatan ilegal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *