Scroll untuk baca artikel
NasionalSuara Kita

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Kejagung dan MA Usut Tuntas Kasus Reklamasi Ilegal di Pelabuhan Lumbi-Lumbia

×

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Kejagung dan MA Usut Tuntas Kasus Reklamasi Ilegal di Pelabuhan Lumbi-Lumbia

Sebarkan artikel ini
Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Kejagung dan MA Usut Tuntas Kasus Reklamasi Ilegal di Pelabuhan Lumbi-Lumbia

JAKARTA | DETAKKita.com
Kasus reklamasi ilegal di area Pelabuhan Lumbi-Lumbia, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik setelah penyidik Polres Bangkep melimpahkan penanganannya ke ranah administratif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng.

Langkah ini dianggap janggal dan dinilai sebagai bentuk “pelarian hukum” yang justru berpotensi melegalkan perampasan aset laut negara. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, dan menghasilkan keputusan sanksi administratif berupa denda serta perintah penghentian kegiatan reklamasi oleh DKP Sulteng.

Namun, keputusan ini memantik kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Senin (13/10/2025). Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

“Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja ‘dilarikan’ ke ranah administratif agar laut itu otomatis menjadi milik oknum tertentu? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi,” tegas Prof. Sutan.

Reklamasi Tanpa Izin Harusnya Diproses Pidana

Menurut Prof. Sutan, kegiatan reklamasi tanpa izin, apalagi dilakukan di kawasan pesisir yang masuk zona konservasi, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap pelaku reklamasi ilegal dapat dijatuhi:

Pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar untuk pelanggaran tanpa izin lokasi.

Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar jika reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan atau dilakukan di kawasan konservasi.

“Sanksi administratif tidak akan mengembalikan ekosistem laut yang sudah rusak. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan publik,” tegas Sutan.

Dugaan Suap dan ‘Imunitas’ di Balik Kasus

Publik juga mulai mencium adanya dugaan praktik suap dan intervensi kekuasaan di balik pelimpahan kasus tersebut. Menurut informasi yang beredar, pengusaha berinisial IT, yang disebut sebagai pemilik reklamasi ilegal itu, diduga telah memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu agar kasusnya diselesaikan secara administratif.

Keberanian pelaku mendirikan proyek reklamasi tepat di samping pelabuhan negara, menurut Sutan, menjadi indikasi kuat bahwa ada ‘perlindungan khusus’ dari pejabat lokal.

“Keberanian seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa backing. Jika benar ada pejabat yang melindungi, maka itu harus diusut tuntas. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal integritas hukum di Bangkep,” ujarnya.

Desakan Tegas: Batalkan Pelimpahan, Tegakkan Hukum

Prof. Sutan Nasomal kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat, terutama kepada Presiden RI, agar kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah:

1. Batalkan pelimpahan administratif — Polres Bangkep diminta menarik kembali berkas perkara dan melanjutkan penyidikan ke jalur pidana, melibatkan Kejaksaan Agung untuk menelusuri unsur Tipikor dan perusakan lingkungan.

2. Selidiki dampak terhadap pelabuhan negara — Reklamasi di area Lumbi-Lumbia berpotensi mengganggu fungsi operasional dan keamanan pelabuhan yang merupakan aset vital nasional.

3. Usut pejabat pelindung pelaku — Sutan mendesak agar aparat menelusuri pejabat di Bangkep yang diduga memberikan perlindungan kepada pengusaha IT, demi menjaga marwah hukum dari intervensi kepentingan.

“Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian berat bagi integritas hukum di negeri ini. Kami meminta Presiden turun tangan, memerintahkan Jaksa Agung, Ketua MA, dan Kapolri untuk menyidik kasus ini secara transparan dan menghukum pihak-pihak yang bersalah seberat-beratnya,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal mengakhiri pernyataannya.

Penegakan Hukum, Ujian bagi Integritas Negara

Kasus reklamasi Lumbi-Lumbia kini menjadi sorotan nasional. Selain dianggap mencoreng wibawa hukum, kasus ini juga menjadi cermin sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi aset negara dari kepentingan segelintir pihak.

Jika langkah hukum tidak diambil, masyarakat menilai hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah pesisir Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *