CERENTI — Polsek Cerenti Jajaran Polres Kuansing berhasil meringkus pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 2,41 gram, Selasa (07/03/2023) siang, dimana terduga pelaku merupakan seorang pria berusia 40 tahun, berinisial JK di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri SSos bersama dua personil Polsek lainnya, yakni Aipda Erwin SKom MH dan Briptu Nofrizal.
Saat dilakukan penangkapan, Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri bersama personil kepolisian lainnya, dari tangan terduga pelaku berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari terduga pelaku, JK (40) berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu (senilai Rp 200.000,-/paket dan harga Rp 150.000,-/paket) dengan berat kotor 2,41 gram, seperangkat Alat hisab (Bong), 1 (satu) buah kaca virek, uang tunai sebesar Rp 200.000,- diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit hp, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri SSos membenarkan hal tersebut kepada DETAKKita.com pada Selasa (07/03/2023) malam di Mapolsek Cerenti.
Dimana dikatakan Kapolsek Cerenti, kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku berawal ketika Personil Reskrim Polsek Cerenti mendapatkan informasi pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB, lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga anggota Reskrim Polsek Cerenti langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Sekira jam 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang dengan inisial JK berusia 40, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap rumah pelaku di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa,” jelas Irwan Fikri.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dibagian dapur tempat masak yang ada dirumah terduga pelaku ditemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Cerenti guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Irwan Fikri menjelaskan, terhadap tersangka JK yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu sabu bagi dirinya sendiri dapat disangkakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Irwan Fikri seraya mengakhiri keterangannya.*