Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

PKS PT. GSL Tetap Bandel! Bupati Suhardiman Geram: Akan Kita Pidanakan!

×

PKS PT. GSL Tetap Bandel! Bupati Suhardiman Geram: Akan Kita Pidanakan!

Sebarkan artikel ini
PKS PT. GSL Tetap Bandel! Bupati Suhardiman Geram: Akan Kita Pidanakan!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Amarah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, memuncak. Pasalnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, masih nekat beroperasi meski izin lingkungannya telah resmi dicabut sejak 9 Oktober 2025.

Pantauan di lapangan pada Selasa (14/10/2025) memperlihatkan aktivitas pabrik tetap berjalan. Asap putih tampak mengepul dari cerobong, menandakan bahwa pengolahan tandan buah segar (TBS) masih berlangsung seperti biasa. Fakta ini menegaskan bahwa perusahaan tersebut mengabaikan peringatan pemerintah daerah.

Tak pelak, Bupati Suhardiman Amby bereaksi keras dan menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan negara.

“Saya sangat kecewa dan marah. Sudah jelas izin lingkungannya dicabut, tapi mereka masih beroperasi. Ini pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana lingkungan hidup,” tegas Bupati H. Suhardiman Amby, Selasa (14/10/2025).

Menurut Suhardiman, apa yang dilakukan PT. GSL tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap pihak yang menjalankan usaha tanpa AMDAL atau UKL-UPL dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan didenda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

“Ini bukan hal kecil. Kalau mereka tetap nekat, kami akan bawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan aparat penegak hukum. Harus ada penyidikan dan tindakan tegas,” ujarnya.

Bupati yang juga bergelar Datuk Panglimo Dalam itu menegaskan, Pemkab Kuansing tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang mengabaikan regulasi dan merusak lingkungan. Ia menilai sikap PT. GSL telah mencederai semangat pembangunan berkelanjutan yang dijunjung pemerintah daerah.

“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan seenaknya. Kalau masih keras kepala, biarlah hukum yang berbicara. Pemerintah tidak bisa ditantang,” kata Suhardiman dengan nada tinggi.

Sebelumnya, melalui Surat Nomor: 660/DLH-UM/X/2025/825 tertanggal 13 Oktober 2025, Pemkab Kuansing telah memerintahkan PT. GSL untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional dan produksi hingga memperoleh kembali izin lingkungan yang sah. Namun, perintah itu diabaikan mentah-mentah.

“Kalau mereka masih beroperasi, berarti mereka menantang negara. Ini sudah cukup bukti untuk langkah hukum. Jangan pernah main-main dengan hukum lingkungan,” tutup Suhardiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *