Scroll untuk baca artikel
DPRD Batu BaraKabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera UtaraSuara Kita

PKS Pasang Badan! Pansus Plasma 20 Persen HGU Didorong — DPRD Batubara Tegaskan Hak Rakyat

×

PKS Pasang Badan! Pansus Plasma 20 Persen HGU Didorong — DPRD Batubara Tegaskan Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
PKS Pasang Badan! Pansus Plasma 20 Persen HGU Didorong — DPRD Batubara Tegaskan Hak Rakyat

BATU BARA | DETAKKita.com Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Batubara menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan 20 Persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Langkah ini dinilai krusial untuk menegakkan aturan sekaligus memastikan hak masyarakat tidak terus terpinggirkan.

Wakil Ketua (Waka) DPRD Batubara, Rodial, menegaskan bahwa pembentukan pansus bukan sekadar wacana politik, melainkan keharusan konstitusional demi menjalankan regulasi yang selama ini dinilai mandek di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026), menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) dan sejumlah perusahaan perkebunan di sekitar Kecamatan Limapuluh.

Menurut Rodial, Pansus diperlukan sebagai instrumen pengawasan untuk mewujudkan penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU. Selain itu, regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang secara tegas mewajibkan pemegang HGU menyerahkan 20 persen dari luas lahan untuk kepentingan publik.

Tak hanya itu, kewajiban perusahaan perkebunan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menekankan pentingnya pola kemitraan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema plasma.

“Sesuai regulasi yang ada, DPRD pasti akan mengambil langkah-langkah strategis yang tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika 20 persen lahan HGU benar-benar dijadikan plasma, bayangkan berapa banyak rakyat Batubara yang bisa merasakan manfaatnya,” tegas Rodial.

DPRD Batubara menilai, tanpa pansus, pengawasan terhadap kewajiban plasma berpotensi terus diabaikan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tengah luasnya perkebunan yang berdiri di atas tanah negara.

Pembentukan Pansus Plasma 20 Persen pun diharapkan menjadi alarm keras bagi perusahaan perkebunan agar tidak lagi menghindari kewajiban hukum, sekaligus menjadi titik balik bagi perjuangan hak-hak rakyat Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *