Scroll untuk baca artikel

Pembentukan Kabupaten Kuantan Dibahas Bersamaan Dengan DOB Lainnya di Provinsi Riau

×

Pembentukan Kabupaten Kuantan Dibahas Bersamaan Dengan DOB Lainnya di Provinsi Riau

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN — Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kuantan tidak hanya sekedar wacana saja, saat ini Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan (BPPKK) segera akan melaksanakan Musyawarah Bersama (Mubes) II, yang akan dilaksanakan di Pusat Calon Ibukota Kabupaten Kuantan, Selasa (21/03/2023) mendatang.

Dimana hal ini merupakan progres percepatan pembentukan untuk DOB Kabupaten Kuantan, yang saat ini sudah ditahap pengusulan melalui jalur legislatif DPR RI. Dimana diupayakan akan dibahas serentak dengan rencana pemekaran atau pembentukan kabupaten baru lainnya di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Ketua BPPKK, H Musliadi SAg kepada DETAKKita.com melalui sambungan selluler pribadinya, pada Jum’at (17/03/2023) malam.

“Insya Allah sesuai hasil pertemuan beberapa waktu lalu di Jakarta, dengan pak Abdul Wahid, Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga dihadiri pak Bupati Kuansing Suhardiman Amby, direncanakan setelah ramadhan akan dilakukan kunjungan oleh DPR RI guna meninjau kesiapan pembentukan DOB Kabupaten Kuantan,” ujar Musliadi.

Musliadi menjelaskan, bahwa Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM juga merupakan salah seorang inisiasi pembentukan DOB Kabupaten Kuantan tersebut.

“Pak Bupati Suhardiman Amby juga merupakan salah satu inisiasi pembentukan Kabupaten Kuantan pada 2016 yang lalu, dimana sampai saat ini sudah kurang lebih 8 tahun dalam perjuangan pembentukannya,” beber Musliadi yang merupakan mantan Ketua Komisi A (sekarang Komisi I) DPRD Kuansing 2 Periode.

“Insya Allah, sesuai rencana pembahasan pembentukan Kabupaten Kuantan ini nantinya bersamaan dengan pembahasan pembentukan kabupaten lainnya di Riau, yakni Indragiri Utara, Indragiri Selatan, Gunung Sahilan Darussalam, dan yang lainnya,” jelas Musliadi.

Pria yang akrab disapa Cak Mus itu, juga menjelaskan bahwa sesuai aturan dan UU yang berlaku untuk pembentukan DOB Kabupaten Kuantan sudah terpenuhi secara keseluruhan, baik itu jumlah kecamatan yang dimiliki maupun jumlah penduduk.

“Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai syarat pembentukan DOB, Kabupaten Kuantan sudah terpenuhi, seperi halnya jumlah kecamatan yang diminta 5, sedangkan Kabupaten Kuantan punya 6 kecamatan, yakni Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Pangean dan Logas Tanah Darat. Untuk jumlah penduduknya, juga sudah terpenuhi sebanyak 100 ribu lebih, apalagi sekarang jumlahnya juga sudah bertambah,” papar Musliadi.

Namun demikian, sambung Musliadi, ada satu hal lagi yang menjadi persyaratan untuk segera dipenuhi calon DOB Kabupaten Kuantan, yakni luasan wilayah yang dimiliki sehingga bisa terpenuhi sesuai aturan yang ada.

“Perlu adanya penambahan luasan wilayah yang akan menjadi wilayah administrasi Kabupaten Kuantan, dimana masih kurang pada saat pengajuan tahun 2016 yang lalu. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan dokumen yang diusulkan 8 tahun yang lalu tersebut. Nah untuk luasan wilayah ini, dalam aturan diperbolehkan dilakukan penambahan melalui HGU perusahaan beberapa persennya, untuk itu nanti dalam pertemuan akan didiskusikan dan dibahas sehingga syarat syaratnya bisa terpenuhi nantinya,” jelas Musliadi seraya mengakhiri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *