Scroll untuk baca artikel

Nahas, Diduga Kurir Sabu Alami Laka Tunggal Dibekuk Polisi

×

Nahas, Diduga Kurir Sabu Alami Laka Tunggal Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Nasib nahas dialami seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam yang tengah melintas di Jalan Lintas Tanjung Pauh – Teluk Kuantan, tepatnya di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana pengendara sepeda motor ini mengalami kecelakaan tunggal (Laka Tunggal) saat melintas di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (14/06/2023) pagi, pengendara tersebut dari Kota Pekanbaru menuju Kota Teluk Kuantan.

Diwaktu bersamaan, Tim Mata Elang Satuan Resor Narkoba (Satrenarkoba) Polres Kuansing juga tengah melakukan penyelidikan dan penyisiran terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika di wilayah Desa Jake, yang dimulai sejak sekira pukul 07.00 WIB.

Dimana Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH, saat melakukan penyelidikan dan penyisiran itu mendapat informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah tersebut melakukan pengecekan terhadap korban.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui korban lakalantas tersebut merupakan target yang ditengah diburu Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam tersebut didapati membawa Barang Bukti (BB) sebanyak 210 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik kresek warna kuning.

Dengan demikian, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap NR (22) terduga pelaku berprofesi sebagai kurir, pada Rabu (14/06/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Pelaku NR (22) yang berprofesi sebagai kurir ini membawa sebanyak 210 gram sabu-sabu yang sudah dipaketkan dengan berbagai ukuran. Dari tangan NR ini berhasil disita BB berupa 1 kantong plastik kresek warna kuning berisi 11 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, 1 buah kaca virex dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (14/06/2023) siang membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku NR (22) yang diduga berprofesi sebagai kurir.

“Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan dan penyisiran yang dilakukan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, dimana hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya informasi warga terhadap akan adanya pelaku narkotika yang akan melintas di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujarnya.

Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing itu mulai bergerak sejak pukul 06.00 WIB, sekira pukul 07.00 WIB kembali mendapat informasi bahwa telah terjadj lakalantas tepatnya di Jalan Lintas Tanjung Pauh – Teluk Kuantan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

“Setelah dicek Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, ternyata benar korban lakalantas tersebut adalah target yang diduga menjadi kurir narkotika ke Wilayah Kuansing dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan didalam jaket sweter yang dipakai pelaku dijumpai kaca virex, kemudian terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 kantong asoi warna kuning berisi 11 paket besar narkotika jenis sabu,” pungkas Novris.

Terhadap temuan itu, dilakukan introgasi terhadap NR (22), terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibawanya dari Kota Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Kuansing.

“Saat dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, dimana pelaku disuruh oleh seorang DPO berinisial R untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Novris.

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual-beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka NR, 22 tahun dengan hasil tes urine positif Ampethamine dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar,” tegas Iptu Novris mengakhiri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *