Scroll untuk baca artikel
EkbisNasional

Menyoal Pemberitaan Miring Terkait Agrinas, Eci : Itu Tak Benar, Saya Tak Pernah Menyatakan Begitu

×

Menyoal Pemberitaan Miring Terkait Agrinas, Eci : Itu Tak Benar, Saya Tak Pernah Menyatakan Begitu

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Terkait pemberitaan miring terhadap PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dari beberapa media terkait penjualan buah sawit di lahan HGU milik perusahaan tersebut, Eci yang dituding sebagai Humas perusahan membantah penyataan dirinya membenarkan hal tersebut.

Dimana pernyataan Eci tersebut dimuat dalam beberapa media, yang berjudul : Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan dengan link beritanya https://prabu24.com/pihak-pt-agrinas-akui-jual-buah-sawit-keluar-perusahaan-dengan-alasan-belum-ada-anggaran-selama-ini-dari-perusahaan/

Kemudian juga dengan judul : Gawat, Pihak PT. Agrinas Palma Nusantara Diduga Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan dengan link berita https://breakingnewsnusantara.com/2025/07/29/gawat-pihak-pt-agrinas-palma-nusantara-diduga-akui-jual-buah-sawit-keluar-perusahaan-dengan-alasan-belum-ada-anggaran-selama-ini-dari-perusahaan/

Dimana menurut Eci, dirinya di PT APN tersebut hanyalah sebagai karyawan biasa yakni bidang Traksi (Transportasi dan Sipil), bukan mengurusi buah ataupun yang lainnya. Ia juga menjelaskan, dirinya tak pernah memberikan pernyataan terhadap penjualan buah ataupun sebaliknya.

“Itu Tak Benar, Saya Tak Pernah Menyatakan Begitu,” ujar Eci kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Rabu (30/7/2025).

PT Agrinas Palma Nusantara (APN)

Sejauh ini, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) memberikan kebijakan berupa kelonggaran terhadap masyarakat yang memiliki lahan perkebunan di dalam wilayah perkebunan sawit HGU milik PT APN tersebut. Diantaranya, kendaraan pengangkut buah sawit milik atau hasil panen kebun milik warga diperbolehkan menggunakan fasilitas infrastruktur jalan milik perusahan.

“Masyarakat diperbolehkan mempergunakan akses jalan milik PT Agrinas Palma Nusantara, dengan ketentuan berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB, pagi sampai malam. Dikarenakan pihak Agrinas sampai saat ini masih belum memberlakukan pembelian buah tandan kelapa sawit dari luar atau milik warga,” tegas Manager Perkebunan PT APN Distrik IV Kuansing, Sudarto seraya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *