Scroll untuk baca artikel
DPRD Batu BaraKabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera Utara

Lapangan Rakyat Mau Disulap Jadi Gerai! DPRD Batu Bara ‘Rem’ Proyek KDMP: Stop Dulu — Ini Tanah Warga!

×

Lapangan Rakyat Mau Disulap Jadi Gerai! DPRD Batu Bara ‘Rem’ Proyek KDMP: Stop Dulu — Ini Tanah Warga!

Sebarkan artikel ini
Lapangan Rakyat Mau Disulap Jadi Gerai! DPRD Batu Bara ‘Rem’ Proyek KDMP: Stop Dulu — Ini Tanah Warga!

BATU BARA | DETAKKita.com Polemik panas pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, akhirnya meledak di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I DPRD Batu Bara tegas: proyek harus dihentikan sementara!

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, tanpa basa-basi meminta pembangunan gerai KDMP ditunda. Keputusan itu muncul usai gelombang protes warga terkait rencana pembangunan di atas lapangan bola yang selama ini diyakini sebagai milik masyarakat.

“Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini tanah masyarakat yang dulu dibeli secara urunan. Negara tidak boleh mengambil alih begitu saja,” tegas Darius dalam RDP, Selasa (7/4/2026).

RDP tersebut dihadiri puluhan warga, termasuk tokoh sepuh Desa Gunung Rante, Kasianus Purba (84), yang menjadi saksi hidup sejarah pengadaan lahan tersebut. Ia membongkar fakta lama yang membantah klaim sepihak.

“Pada tahun 1970, tanah itu dibeli dari Siallagan dan Sitio. Harganya dua kaleng beras per rante, total 20 rante. Karena dana kurang, perangkat desa ikut patungan. Itu murni milik masyarakat,” ungkap Purba dengan suara bergetar namun tegas.

Namun pernyataan itu berseberangan dengan Kepala Desa Gunung Rante, AP Manurung. Ia justru mengklaim lahan tersebut merupakan hibah sejak era 1960-an dan kini telah ditetapkan sebagai aset desa melalui surat resmi.

“Kami sudah rapat di kantor desa. Ada kesepakatan untuk melegalkan lapangan bola sebagai aset desa,” kata Manurung.

Klaim itu langsung dibantah keras oleh tokoh masyarakat lainnya, Simbolon. Ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan KDMP, namun menolak keras jika harus mengorbankan lapangan yang menjadi simbol kebersamaan warga.

“Kami setuju pembangunan di desa. Tapi jangan di atas lapangan bola. Itu milik masyarakat. Kalau mau, cari lokasi lain,” tegasnya.

Simbolon juga mengakui pernah ada pembahasan legalitas lahan, namun dengan syarat jelas: statusnya tetap sebagai aset masyarakat, bukan diambil alih menjadi aset desa.

Menanggapi kisruh tersebut, Darius menilai penerbitan surat yang menyatakan lapangan sebagai aset desa cacat prosedur. Ia menekankan bahwa harus ada alas hak yang jelas, apalagi lahan itu telah lama dikuasai masyarakat.

Tak ingin gegabah, Komisi I DPRD Batu Bara memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi riil, termasuk memverifikasi tanda tangan warga yang disebut-sebut mendukung alih fungsi lahan.

“Sekali lagi kami tegaskan, pembangunan KDMP distop dulu. Kita cek fakta di lapangan dan bahas internal komisi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Darius dengan nada tegas.

Di sisi lain, Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, yang turut mendampingi warga, mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pembangunan yang dinilai terlalu terburu-buru.

“Surat penyerahan ke KDMP baru dibuat Februari 2026. Itu pun hanya antara Kades dan pelaksana. Ini terkesan prematur,” bebernya.

Darmansyah menegaskan tuntutan warga tidak muluk. Mereka hanya meminta keadilan: kembalikan lapangan sebagai ruang publik, atau sediakan lahan pengganti yang layak.

Kini, konflik antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat itu menjadi ujian serius bagi pemerintah desa dan DPRD Batu Bara. Satu hal pasti—warga tak akan tinggal diam jika tanah yang mereka beli dengan keringat dan kebersamaan dirampas begitu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *