TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar razia penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) berupa warung remang-remang pada Rabu (11/06/2025) dinihari.
Dimana THM yang kian menjamur di Kabupaten Kuansing diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang penyakit masyarakat (Pekat). Perda ini membahas berbagai bentuk perbuatan, tindakan, atau perilaku yang berhubungan dengan penyakit masyarakat.
Secara garis besar Perda Pekat (Penyakit Masyarakat) di Kabupaten Kuantan Singingi adalah Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyakit masyarakat, termasuk tindakan yang terkait dengan prostitusi, zina, homoseksual, lesbian, sodomi, penyimpangan seksual, perjudian, dan minuman keras. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan tenteram di daerah tersebut dari gangguan yang disebabkan oleh penyakit masyarakat.
Hal itu pula yang mendorong Pemerintahan Kelurahan bersama Satgas Pekat Sungai Jering melaksanakan penertiban di wilayah administrasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, pada Rabu dinihari.
Lurah Eka Putra, kepada DETAKKita.com menyampaikan bahwa penertiban ini berdasarkan keresahan masyarakat, dimana pada saat penindakan juga didapati barang bukti (BB) berupa minuman keras di lokasi THM tersebut.
“Seluruh cafe atau warung remang remang menanda tangani surat pernyataan isinya bahwa cafe atau warung remang remang nya ditutup sampai waktu yang tidak di tentukan karena telah melanggar Perda yang ada. Jikalau cafe atau warung remang remang melanggar atau beroperasi kembali akan di lakukan sanksi yang berat lagi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Eka Putra.
Kondisi ini, sambung Eka Putra, tidak serta merta langsung dilakukan penindakan, melainkan dengan berbagai acuan dan laporan yang diterima dari warga dan informasi tersebut dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Dengan demikian kami selaku Pemerintahan Kelurahan Sungai Jering, tentunya melakukan penindakan dikarenakan terganggunya ketenteraman masyarakat kami, dan ini juga melanggar ketentuan Perda Kuantan Singingi yang ada,” tukasnya.
Penindakan kali ini, kata Eka Putra lebih lanjut, diberikan sanksi penutupan sementara hingga waktu yang tidak dibatasi. Karena, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika ditemukan hal hal lain dalam beroperasinya warung remang remang ini, tentunya akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib, karena dari informasi yang kita terima banyak pelanggaran yang terjadi, ini dugaan utama kita dalam hal tersebut,” tutupnya.