TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing serahkan Santunan kepada ahli waris anggota KPPS TPS 001 Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi kepada keluarga Almarhum (Alm) Werman, yang merupakan anggota KPPS TPS 001 Desa Teratak Jering yang gugur dalam menjalankan tugas.
Adapun besaran santunan yang diberikan KPU Kuansing kepada pihak keluarga dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 36 juta di Kediaman Alm Werman, Senin (19/02/2024) lalu.
“Santunan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.36.000.000,- dan diserahkan pada Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WIB di kediaman Almarhum Werman anggota KPPS TPS 001 Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang,” ujar Irwan Yuhendi.
Ketua KPU Kuansing berharap, dengan adanya bantuan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga, dapat membantu meringankan beban keluarga dan dapat melanjutkan hidup kedepannya.
“Mudah mudahan ini menjadi sitawar sidingin untuk keluarga almarhum,” ucap Irwan Yuhendi didampingi sejumlah Komisioner KPU Kuansing kepada DETAKKita.com mengakhiri pembicaraan.*