TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Sidang perkara terkait tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan terdakwa Hendra AP MSi alias Keken selaku Kepala BPKAD Kuansing dan terdakwa Yeni Maryati AMd akan disidangkan pada, Rabu (05/04/2023) besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada DETAKKita.com, Sabtu (01/04/2023) lalu, pasca putusan sidang di PN Teluk Kuantan.
Menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, sidang yang digelar PN Tipikor Pekanbaru nantinya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, atas kasus terdakwa Hendra AP MSi alias Keken selaku Kepala BPKAD Kuansing dan Yeni Maryati AMd selaku Bendahara BPKAD Kuansing.
Dimana berkas keduanya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, pada Senin (20/03/2023) yang lalu, dan pasca dinyatakan gugur oleh hakim tunggal PN Teluk Kuantan atas pengajuan Praperadilan terhadap kasus tersebut, di PN Teluk Kuantan.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan atau diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim.
“Ya, hari Rabu minggu depan (Rabu, 05 April 2023) sidang acara mendengarkan keterangan saksi di PN Tipikor Pekanbaru,” jelas keterangan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo singkat kepada DETAKKita.com terkait kasus adanya penyimpangan dana anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kuansing Tahun Anggaran 2019.
Sejauh ini, informasi yang didapat DETAKKita.com terkait persiapan persidangan kasus dengan terdakwa Hendra AP MSi dan Yeni Maryati AMd tersebut, pihak Kejari Kuansing sudah menyiapkan keseluruhan bukti-bukti dan saksi-saksi.*