TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Langkah berani kembali diambil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby. Dengan suara tegas dan sorot mata yang mantap, ia menandaskan bahwa pemerintah daerah tak akan lagi membiarkan perusahaan-perusahaan besar memperkaya diri tanpa peduli terhadap masyarakat.
“Sudah cukup kita bersabar. Ada perusahaan yang menikmati hasil bumi Kuansing, tapi nol kontribusi untuk rakyat. Ini bentuk pembangkangan terhadap pemerintah daerah,” tegas Suhardiman di Teluk Kuantan, Senin (10/11/2025).
Nama-nama perusahaan yang disorot Bupati Suhardiman Amby bukan sembarangan. Di antaranya PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT. Kamparindo Agro Lestari (KAI), dua korporasi yang disebut tak menunjukkan tanggung jawab sosial, meski telah lama beroperasi di wilayah Kuansing.
“Yang paling tidak ada kontribusinya, APN itu. Sebatang pun tidak ada kebun kemitraan masyarakat (KKPA). Begitu juga KAI. Ini perusahaan yang hanya tahu ambil untung tanpa peduli rakyat,” ujarnya tegas.
Daftar Perusahaan Sawit yang Dinilai Tak Berkontribusi di Kuansing
1. PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) (eks PT. Duta Palma dan PT. Cerenti Subur) — Tidak memiliki kebun KKPA; kendaraan ODOL; nihil kontribusi CSR
2. PT. Kamparindo Agro Lestari (KAI) — Lemah kontribusi sosial dan minim pelaporan retribusi daerah
3. PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) — Konflik penggunaan jalan pemerintah dan dampak lingkungan
Instruksi Tegas: Stop Kendaraan ODOL
Sebagai bentuk ketegasan, Bupati Suhardiman memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kuansing untuk menghentikan seluruh kendaraan angkutan buah sawit dan CPO milik perusahaan yang membandel tersebut.
“Saya sudah perintahkan, jangan biarkan kendaraan mereka lewat di jalan umum. Jalan itu dibangun dari uang rakyat. Kalau mau lewat, patuhi aturan dan berkontribusilah pada daerah,” tegasnya.
Bupati Suhardiman Amby juga menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar hukuman, melainkan peringatan keras agar perusahaan segera mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Pokok Aturan Permentan No. 18 Tahun 2021 Tentang: Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan
Pasal dan Ketentuan Isi Pokok Aturan
Pasal 11 ayat (1) Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas areal yang diusahakan.
Pasal 12 ayat (2) Kebun masyarakat (KKPA) harus dibangun di lokasi sekitar kebun inti perusahaan dan dikelola secara profesional.
Pasal 14 Kewajiban ini merupakan syarat utama perizinan usaha perkebunan. Jika tidak dipenuhi, izin dapat dicabut.
Pasal 17 Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan penindakan administratif bagi perusahaan yang melanggar.
Suara dari Akar Rumput
Dukungan terhadap langkah tegas Bupati H. Suhardiman Amby juga datang dari masyarakat. Tokoh masyarakat Kuansing, H. Marwan Yohanis, menilai kebijakan ini merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam memperjuangkan keadilan ekonomi.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah Pak Bupati H. Suhardiman Amby. Ini bukan semata urusan investasi, tapi soal keadilan sosial. Perusahaan yang tidak taat aturan harus ditindak,” tegas Marwan.
Ia juga menyerukan agar pemasangan portal pembatas jalan tetap diberlakukan sampai perusahaan memenuhi semua kewajiban hukum dan sosialnya.
“Portal itu bukan penghalang, tapi simbol perlawanan rakyat. Selama aturan belum dijalankan, portal jangan dibuka. Kita bersama Bupati memperjuangkan hak masyarakat Kuansing,” ujarnya.
Langkah Tegas, Marwah Daerah
Di tengah derasnya arus modal dan kekuatan korporasi, langkah Bupati Suhardiman Amby dianggap sebagai titik balik bagi Kuantan Singingi. Pemerintah daerah ingin menegaskan: pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan pada segelintir pengusaha.
“Saya tidak menolak investasi. Tapi investasi harus bermanfaat untuk masyarakat, bukan jadi beban. Kalau membangkang, akan kita hadapi bersama,” tutup Suhardiman Amby, penuh wibawa.
Kini, gema ketegasan itu menggema hingga ke pelosok desa. Di warung kopi, di ladang sawit, hingga di pos portal — rakyat Kuansing mulai percaya, pemerintah benar-benar berdiri untuk mereka.






