TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pemantauan Perizinan Peron Sawit yang disinyalir liar dan tidak mengantongi perizinan.
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing Jhon Pitte Alsi SIP menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ataupun pemilik peron sawit agar segera mengurus semua terkait perizinan pendirian usaha.
“Setiap peron sawit yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi akan kita tertibkan, kita turun langsung ke lokasi berdirinya peron sawit tersebut, untuk itu kita minta peranan pihak Pemerintah Kecamatan memantau dan memberikan laporan terkait keberadaan peron tersebut di kecamatannya masing masing,” kata Kadis DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Senin (16/12/2024).
Dimana saat ini, kata Jhon Pitte Alsi, peron-peron sawit ini marak berdiri dengan liarnya. Setiap peron sawit harus dan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Suatu usaha itu tidak hanya wajib memiliki NIB, tapi juga harus memiliki PBG, setelah semua ini lengkap, barulah suatu usaha terutama peron sawit itu dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujar pria yang akrab disapa Pitte itu.
Untuk itu, sambung Jhon Pitte Alsi, DPMPTSP Kuansing bersama beberapa OPD terkait membentuk Satgas, yakni Dinas Koperasi Perdagangan UKM dan Perindustrian (Diskopdagrin), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP).
“Semua OPD yang terlibat dalam Satgas Terpadu ini memiliki masing masing unsur dan andil dalam suatu usaha serta akibat yang ditimbulkan oleh usaha tersebut,” bebernya.
Dimana masing-masing OPD itu, sesuai regulasi dan yang dibidangi, misalnya perizinan melekat pada kami di DPMPTSP, Uji Tera Timbangan ada pada Diskopdagrin, serta pemantauan akibat berada pada Dishub yang membidangi jalan, serta untuk penindakan dan penegakan perda ada pada Satpol PP PKP.
“Untuk itu, tentunya adanya pemenuhan komitmen dalam hal tersebut, dimana suatu usaha memiliki perizinan yang lengkap atau legal standing yang jelas, sehingga tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tegas Jhon Pitte Alsi.