JAKARTA | DETAKKita.com — Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, dunia pers kembali diingatkan agar tidak terjebak euforia seremonial belaka. Pers dituntut tegas, berani, dan konstitusional dalam menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Penegasan keras itu disampaikan Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Pidana Internasional, saat memberikan pandangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media nasional dan internasional, Sabtu (8/2/2026), melalui sambungan telepon.
“Bertambahnya usia Hari Pers Nasional harus sejalan dengan kematangan pers. Pers tidak boleh tumpul, apalagi tunduk pada kepentingan kekuasaan. Pers adalah pembawa kebenaran bagi publik, di dalam dan luar negeri,” tegas Prof Sutan Nasomal.
HPN 2026: Momentum Mengembalikan Marwah Pers
Menurut Prof Sutan, HPN 2026 harus menjadi refleksi serius, bukan sekadar rutinitas tahunan. Pers harus kembali ke khitahnya sebagai pengawal transparansi, keadilan, dan kepentingan rakyat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menekankan, Pasal 3 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol inilah yang tidak boleh dilemahkan.
“Pers adalah mata dan telinga rakyat. Jika pers bungkam, maka demokrasi berada di ambang bahaya,” ujarnya lantang.
Detik-Nasional.Com Tegaskan Sikap: Tegak Lurus UU Pers
Sejalan dengan semangat HPN 2026, Redaksi Detik-Nasional.Com menegaskan komitmennya untuk tetap tegak lurus pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, di tengah derasnya arus disinformasi dan tekanan kepentingan. Pimpinan Redaksi Detik-Nasional.Com menyatakan, setiap berita yang dipublikasikan harus melalui verifikasi ketat, sebagaimana amanat Pasal 6 UU Pers.
“Kami tidak sekadar menyajikan berita cepat, tapi memastikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pers tidak boleh menjadi alat pembenaran kekuasaan,” tegasnya.
Kemerdekaan Pers Bukan Bebas Tanpa Batas
Redaksi Detik-Nasional.Com juga menegaskan penerapan pasal-pasal krusial UU Pers, di antaranya:
Pasal 4 UU Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 7 ayat (2): Kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik, independen, akurat, dan berimbang.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Komitmen memberi ruang koreksi publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pers.
Lawan Hoaks, Jaga Kedaulatan Informasi
Memasuki tahun 2026, Detik-Nasional.Com menegaskan tiga fokus utama perjuangan pers:
- Literasi Digital: Melawan hoaks dan disinformasi yang merusak nalar publik.
- Kedaulatan Informasi: Mengajak masyarakat kembali mempercayai media arus utama yang terverifikasi.
- Profesionalisme Wartawan: Mendorong peningkatan kompetensi melalui UKW agar pers tetap bermartabat.
Pernyataan Tegas Penutup
“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Pers bebas, tetapi bertanggung jawab kepada publik, hukum, dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Pimpinan Redaksi Detik-Nasional.Com.
Prof Sutan Nasomal: Pers Harus Jadi Benteng Rakyat
Sebagai penutup, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH—yang juga Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia—menegaskan bahwa pers Indonesia harus menjadi benteng terakhir rakyat dalam menghadapi penyalahgunaan kekuasaan.
“Jayalah pers Indonesia. Jangan pernah takut pada tekanan, selama yang diperjuangkan adalah kebenaran,” pungkasnya.
Redaksi DETAKKita.com mengucapkan:
Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026
Pers Kuat, Demokrasi Tegak, Kebenaran Menang.






