BATU BARA | DETAKKita.com — Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) melontarkan peringatan keras terkait penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus (STG) di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, HGU perusahaan asing tersebut telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2023, namun hingga kini lahan masih dikuasai.
Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, menegaskan pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda pengambilalihan. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan segera mengambil alih lahan yang telah lebih dari 60 tahun dikelola PT Socfindo.
“Per 31 Desember 2023, HGU PT Socfindo sudah habis. Pemerintah bahkan sudah menegaskan tidak akan memperpanjangnya. Jadi, harus segera diambil alih negara,” tegas Khairul kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Khairul, tidak diperpanjangnya HGU PT Socfindo membuka ruang besar bagi negara untuk menguasai kembali aset strategis demi kepentingan rakyat. Lahan eks HGU tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, ketahanan pangan, sekaligus membuka lapangan kerja—selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
PB GEMKARA juga mengingatkan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berulang kali menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang HGU perkebunan PMA, termasuk PT Socfindo. Lahan eks HGU, kata Khairul, wajib diidentifikasi, diinventarisasi, dicatat dalam Buku Tanah, dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara serta rakyat.
“Sudah dua tahun HGU ini habis. Nunggu apa lagi? Semakin cepat diambil alih, semakin kecil potensi konflik sosial,” tegas Khairul yang juga Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut.
Khairul mencontohkan langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin, di mana ratusan ribu hektare perkebunan sawit bermasalah berhasil diambil alih dan dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat. Model penertiban serupa, menurutnya, harus diterapkan terhadap eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang luasnya mencapai lebih dari 6.000 hektare.
“Sudah saatnya negara hadir dan menguasai langsung aset ini, baik melalui Agrinas atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah,” ujar Khairul didampingi Ketua Harian Zulkarnain Achmad, Sekretaris Azmi, serta jajaran pengurus dan divisi PB GEMKARA.
PB GEMKARA juga menyoroti kebijakan efisiensi APBN yang berdampak pada pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Menurut mereka, jika lahan eks HGU Socfindo dikelola negara, potensi pendapatan daerah bisa meningkat tanpa membebani pemerintah pusat.
Secara yuridis, Khairul menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur dengan jelas bahwa HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang secara sah berstatus Tanah Negara. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo untuk tetap menguasai lahan tersebut.
“Tidak ada perpanjangan HGU otomatis. PT Socfindo harus patuh hukum dan segera hengkang sebelum rakyat marah,” tandasnya.
PB GEMKARA menutup pernyataannya dengan menegaskan, ketegasan negara menjadi harga mati agar persoalan lahan eks HGU PT Socfindo tidak berlarut dan benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat Batu Bara.






