Scroll untuk baca artikel
Provinsi Sumatera Utara

GMKI Sumut-NAD Desak Kapolda Usut Dugaan Kekerasan PT Toba Pulp Lestari

×

GMKI Sumut-NAD Desak Kapolda Usut Dugaan Kekerasan PT Toba Pulp Lestari

Sebarkan artikel ini
GMKI Sumut-NAD Desak Kapolda Usut Dugaan Kekerasan PT Toba Pulp Lestari

MEDAN | DETAKKita.com Dugaan tindak kekerasan kembali menyeruak terkait aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Foto dan video yang beredar di media sosial pada Senin, 22 September 2025, memperlihatkan aksi bentrokan yang mengakibatkan lima orang luka-luka, enam unit sepeda motor rusak, serta posko masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun hancur.

Informasi di lapangan menyebutkan, aksi tersebut diduga melibatkan personel keamanan PT TPL, Buruh Harian Lepas (BHL), hingga preman bayaran. Sekitar 150 orang dengan seragam keamanan, helm, serta bersenjata pentungan kayu panjang dan tameng disebut mengepung kawasan adat Sihaporas (Buttu Pangaturan).

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah I GMKI Sumut–NAD, Chrisye Sitorus, Selasa (23/9/2025), mengecam keras tindakan tersebut. Ia mendesak Kapolda Sumut segera menindak tegas para pelaku.

“Sangat miris melihat masyarakat kembali dianiaya oleh orang-orang yang diduga suruhan PT TPL. Ini bukan masalah baru, masyarakat sudah lama ditindas. Negara harus hadir untuk menindak dan mengadili PT Toba Pulp Lestari. Saya mendesak Kapolda Sumut segera menangkap pelaku kekerasan kepada masyarakat,” tegas Chrisye.

Selain itu, Chrisye juga meminta Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mencabut izin operasi PT TPL. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

“Krisis ekologi akibat PT TPL menyebabkan deforestasi, pencemaran air, hingga bencana tanah longsor. Hutan alam berubah menjadi kebun eukaliptus yang merusak ekosistem. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat pemilik hutan, tapi juga ke daerah lain. Contohnya di Huta Napa, Sipahutar, sumber air bersih Aek Nalas kini sering berlumpur dan berwarna kuning. Dengan konsesi berada di kawasan hutan tanaman industri, sudah sepatutnya izin PT TPL dicabut sesuai amanat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Chrisye juga menilai PT TPL menjalankan operasi yang sarat pelanggaran hukum, mulai dari penggunaan kawasan hutan lindung hingga penerbitan izin tanpa melibatkan masyarakat adat Danau Toba. Hal itu, katanya, melanggar aturan kehutanan dan agraria yang berimplikasi pada tindak pidana.

Isu PT TPL sendiri kini menjadi sorotan luas publik. GMKI Wilayah I Sumut–NAD bersama Cipayung Plus Sumut berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penutupan PT TPL.

“Saya bersama teman-teman Cipayung Plus Sumatera Utara akan menggelar aksi serentak untuk menuntut pemerintah menutup PT TPL. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memperjuangkan penutupan perusahaan ini,” pungkas Chrisye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *