Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Gebrakan Baru Suhardiman! Tiap Desa dan Kelurahan di Kuansing Bakal Punya 3 Juru Pungut Pajak — Target PAD Disapu Bersih 100 Persen

×

Gebrakan Baru Suhardiman! Tiap Desa dan Kelurahan di Kuansing Bakal Punya 3 Juru Pungut Pajak — Target PAD Disapu Bersih 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Gebrakan Baru Suhardiman! Tiap Desa dan Kelurahan di Kuansing Bakal Punya 3 Juru Pungut Pajak — Target PAD Disapu Bersih 100 Persen

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Langkah tegas kembali diambil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Suhardiman Amby dalam memperkuat pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing berencana menempatkan tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di setiap desa dan Kelurahan yang akan bertugas sebagai juru pungut seluruh jenis pajak daerah.

Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Suhardiman di Teluk Kuantan, Jumat (13/3/2026). Program tersebut dirancang untuk mempermudah pelayanan administrasi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penyerapan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Menurut Suhardiman, penempatan petugas pajak hingga ke desa merupakan langkah konkret untuk membangun sistem pengelolaan pajak dari level paling bawah.

“Ke depan kita akan tempatkan tiga orang PPPK paruh waktu di setiap desa sebagai juru pungut pajak. Ini untuk mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi sekaligus memastikan potensi pajak daerah bisa tergali maksimal,” tegas Suhardiman.

Ia menegaskan, selama ini masih banyak potensi pajak daerah yang belum terserap optimal karena keterbatasan petugas di lapangan. Dengan adanya juru pungut di desa, pemerintah berharap pelayanan lebih dekat, transparan, dan efektif.

“Kalau petugas sudah ada di desa, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus administrasi pajak. Kita ingin sistem ini berjalan dari tingkat paling dasar sehingga potensi PAD Kuansing bisa terserap hingga 100 persen ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suhardiman menyebut kebijakan ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam membangun basis data pajak yang lebih akurat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

“Ini bagian dari upaya kita menata sistem keuangan daerah agar lebih tertib dan transparan. Jika PAD meningkat, tentu pembangunan untuk masyarakat Kuansing juga akan semakin cepat,” tambahnya.

Program penempatan PPPK paruh waktu sebagai juru pungut pajak desa dan kelurahan ini rencananya akan mulai disiapkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari strategi Pemkab Kuansing dalam memaksimalkan potensi ekonomi daerah dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *