HukrimKabupaten Kuantan Singingi

Dinilai Tak Berimbang, Satgas Pekat Bantah Pemberitaan Miring – Tabayyun

×

Dinilai Tak Berimbang, Satgas Pekat Bantah Pemberitaan Miring – Tabayyun

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi. (Dok. Khusus / DETAKKita.com).

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) Kelurahan Sungai Jering membantah pemberitaan tidak berimbang yang tersebar di sejumlah media online. Terkait penyelesaian masalah penggerebekan yang berujung pada penyegelan terhadap tempat usaha Panti Pijat Cahaya Mekar milik N (47) yang melanggar Norma Agama, Adat, Sosial, maupun Hukum Positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

 

Koordinator Satgas Pekat Kelurahan Sungai Jering, Dimas Suprapto dalam siaran persnya kepada DETAKKita.com pada Sabtu, 12 April 2025 lalu, mengatakan bahwa “Pemberitaan tidak berimbang karena hanya sepihak dan menyudutkan tanpa menerapkan prinsip Cover Both Side kepada Satgas Pekat”.

 

“Terkait Pemilik yang tidak bisa mengambil barang yang disita oleh Satgas Pekat, sebenarnya sudah dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak bahwa barang tersebut sebagai jaminan dan belum bisa diambil jika permasalahan belum selesai. Dan Satgas Pekat hanya mengamankan karena ruko yang disewa sudah ditempati oleh pihak lain/pembeli baru”.

 

“Perbuatan yang melanggar norma dan hukum positif yang dilakukan oleh Pemilik Panti Pijat Cahaya Mekar, N (47 tahun) telah beroperasi dari 2019 hingga 2026, selama kurang lebih 6 tahun, dan sangat mengganggu dan meresahkan warga Sungai Jering. Pasalnya tempat tersebut dijadikan praktek Pijat yang diduga Pijat Plus Plus atau Prostitusi terselubung. Perbuatan tersebut menguat setelah di bulan Ramadhan kemarin Satgas Pekat bersama warga berhasil menggerebek sebanyak empat orang remaja yang tidak berada dalam ikatan pernikahan dan di bawah umur pada saat itu Jumat, 7 Maret 2025, antara lain berinisial MP, laki laki berusia 24 tahun, R juga laki laki berusia 20 tahun, sementara I seorang Perempuan berusia 17 tahun, dan M juga Perempuan yang baru berusia 16 tahun. Terhadap keempat pelaku dikenakan sanksi berupa adat kebiasaan yang ada di Kelurahan Sungai Jering. Terhadap MP dan M sudah dinikahkan oleh pihak keluarga”.

 

Dengan demikian, Satgas Pekat menindak tegas Pelaku, Penyewa dan Pemilik yang melakukan pelanggaran di wilayah administrasi Kelurahan Sungai Jering. Dalam penyelesaian masalah dengan Pemilik Usaha Panti Pijat Cahaya Mekar, Satgas Pekat mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan terhadap penetapan sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelanggar norma dan peraturan yang berlaku di Kelurahan Sungai Jering. Dan dalam kesepakatan sebelumnya pada Selasa, 8 April 2025 di hadapan Perangkat Kelurahan Sungai Jering dan Tokoh Masyarakat, pemilik usaha yang melanggar norma serta peraturan, menyanggupi untuk memenuhi sanksi yang diberikan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di Kelurahan Sungai Jering dengan meminta tenggang waktu untuk berkonsultasi dengan keluarganya selama 3 hari. Namun, sampai hari yang telah ditetapkan pada Jum’at, 11 April 2025 itu ternyata tidak ada tanda-tanda kehadiran yang bersangkutan berdasarkan waktu yang telah disepakati.

 

Lucunya, sang Pemilik Panti Pijat yang melanggar aturan malah membuat pemberitaan merasa dirinya sebagai korban dan menyalahkan orang lain atas masalah yang terjadi (Playing victim). Menyalahkan orang lain, mencari perhatian, menceritakan kesedihan, tidak mengakui kesalahan. Hal itu menunjukkan akan ketakutan terhadap konsekuensi dan kurang kesadaran akan dampak yang telah mereka timbulkan terhadap masyarakat, ujar Koordinator Satgas Pekat Kelurahan Sungai Jering.

 

Dalam menjalankan tugasnya Satgas Pekat diberi kewenangan oleh Kelurahan Sungai Jering untuk:

1. Mencari Informasi terkait dengan penyakit masyarakat yang berkembang di wilayah kerjanya.

2. Melakukan investigasi ke lokasi yang diduga tempat terjadinya kegiatan yang dikategorikan penyakit masyarakat.

3. Melakukan Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat melalui Kepala Kelurahan untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang perlu ditindaklanjuti.

4. Melakukan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan penetapan sanksi berupa denda berdasar adat kebiasaan yang berlaku di Kelurahan Sungai Jering.

5. Dalam Melaksanakan tugasnya Satgas PEKAT bertanggungjawab kepada Kepala Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.

 

Untuk itu Satgas Pekat menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memahami pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Kepada pihak-pihak yang ingin memberitakan diminta agar tabayyun terlebih dahulu sebelum menaikan berita. Karena Satgas Pekat mempunyai tugas mulia menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi kemaslahatan bersama.

 

Dalam bermasyakat kita ibarat berada di dalam kapal. Jangan pernah melubangi kapal yang kamu gunakan berlayar di dalamnya. Atau kamu akan tenggelam. Melanggar norma dan peraturan adalah tindakan melubangi kapal, jika kita biarkan perbuatan mereka maka alamat kapal akan tenggelam, beber Dimas Suprapto.

 

“Satgas Pekat memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Aparat Penegek Hukum (APH) untuk dapat bergerak cepat dalam menangani masalah Penyakit Masyarakat yang terang terangan melanggar norma dan Perda Pekat yang telah merusak, mencabik cabik wajah Kuantan Singingi sebagai negeri yang BERMARWAH (BErbudaya, Religius, MAju, BeRWawasan, SejahterA dan Harmonis),” tutup Satgas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *