TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah mempublikasikan terkait pencemaraan yang diakibatkan PT Sinergi Inti Makmur (SIM) Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana hal itu guna memberikan titik terang terhadap publik yang selama ini masih banyak menyimpan tanda tanya terhadap pencemaran limbah yang diakibatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SIM tersebut.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Deflides Gusni kepada DETAKKita.com serta para awak media yang ada di Kabupaten Kuansing lainnya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya laporan terkait telah terjadinya pencemaran yang diakibatkan limbah PT SIM.
“Begitu mendapat laporan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi langsung merespons, yaitu pak Ermi Johan selaku Kepala Bidang Pengawasan langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Deflides Gusni yang didamping Kabid Pengawasan DLH, Ermi Johan pada Kamis (26/06/2025) di DLH Kuansing.
Deflides menjelaskan, bahwa tim yang diturunkan telah melakukan semua proses-proses termasuk sampel untuk pengujian ke laboratorium. Hal itu diungkapkan lebih lanjut dalam kegiatan yang juga dihadiri KTU PT SIM, Carles dan Askep PT SIM, Dedi Saputra pada Kamis pagi menjelang siang.
“Berdasarkan adanya temuan awal yang mengkhawatirkan dari sejumlah proses yang dilakukan ini, DLH tidak ragu untuk langsung mengambil tindakan preventif dengan menutup sementara aktivitas operasional PT SIM,” kata Deflides.
Dijelaskan Deflides, sanksi yang sebelumnya diberikan kepada PT SIM dengan penuh pertimbangan dilakukan kebijakan sehingga sanksi tersebut dicabut. Dengan pertimbangan yang didasarkan, atas telah terpenuhinya sebagian besar kewajiban oleh PT SIM. Dimana pencabutan sanksi itu juga didukung dengan adanya surat pernyataan dari Direktur PT SIM.
“Kami mengambil langkah ini sebagai kebijakan yang bijaksana, dengan mempertimbangkan keadilan ekologis dan keadilan sosial,” tegas mantan Camat Singingi itu.
Kendati demikian, DLH Kuansing tetap akan terus melakukan pengawasan ketat, setidaknya seminggu sekali, untuk memastikan PT SIM mematuhi semua ketentuan dan mencegah terulangnya insiden pencemaran seperti sebelumnya.
Selain itu, Deflides juga mewajibkan bagi PT SIM untuk segera mengurus Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Limbah Cair ke Media Lingkungan. Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi hal serupa di kemudian hari.
“Jika SLO belum terbit, mereka tidak boleh membuang limbah ke media lingkungan. Nah, apabila belum memiliki izin pembuangan limbah ke media lingkungan makan kolam akan terjadi penuh. Meskipun kolam IPAL sudah dibangun sebanyak apapun, namun SLO adalah kunci utama untuk izin pembuangan limbah tersebut,” tegasnya lagi.
Deflides Gusni juga menegaskan, untuk memperoleh SLO, PT SIM terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk menunjukan parameter di kolam terakhir yang memenuhi baku mutu selama tiga bulan berturut-turut, serta memasang alat sparing yang terhubung langsung ke satelit Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
“Alat sparing ini akan memberikan peringatan dini jika ada limbah yang tidak memenuhi baku mutu. Dan DLH Kuantan Singingi sangat berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan, pembinaan serta pengawasan terhadap PT SIM,” tandasnya.