Diduga Waria Pelaku TPPO Ditangkap APH di Wisma Oshin, Jual Anak Dibawah Umur

×

Diduga Waria Pelaku TPPO Ditangkap APH di Wisma Oshin, Jual Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korban perdagangan orang ini merupakan anak dibawah umur. Hal itu terungkap dengan dilakukannya penangkapan seorang waria (Wanita Pria) yang diduga berprofesi sebagai mucikari.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Selasa (20/06/2023) kepada sejumlah wartawan menjelaskan kronolagi pengungkapan berawal dari adanya laporan warga kepada dirinya yang menyebutkan adanya seorang Waria (Wanita Pria) yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang (tamu) atau untuk melakukan persetubuhan disalah satu wisma di wilayah Ibukota Teluk Kuantan.

Tim yang dipimpin oleh AKP Linter langsung bergerak menuju tempat kejadian, dan langsung melakukan pengecekan dilokasi pada Senin (19/06/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, disalah satu kamar penginapan, Tim Opsnal mendapati seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan dibawah umur.

Tim pun langsung menginterogasi keduanya, dan informasi dari anak perempuan dibawah umur itu, mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.

Tak sampai disitu, tim opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial S tersebut, dan didapati satu Unit Handphone Merk OPPO warna Gold type A17K dan dari korban ditemukan uang didalam tas tersangka senilai Rp 900.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi antara S, korban dengan  lelaki hidung belang (tamu) dan satu buah Kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi didalam tas milik korban.

Kemudian, pelaku dan korban (anak dibawah umur) langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.

“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP,” pungkas Linter.

Dari informasi yang berhasil dirangkum DETAKKita.com dilapangan, TPPO anak dibawah umur ini terjadi di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing melalui OPD terkait perlu dilakukan peninjauan ulang perizinan dan pengetatan pengawasan terhadap semua penginapan baik Hotel maupun Wisma di Kabupaten Kuansing, terlebih lagi menjelang pelaksanaan event Kejuaran Nasional (Kejurna) Dayung dan Pacu Jalur Tradisional kebanggaan masyarakat Kuansing nantinya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *