Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

×

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial TA (7).

Dimana diduga pelaku seorang kakek berinisial S0 (64), merupakan warga Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Aparat kepolisian berhasil membekuk terduga pelaku dirumahnya, Kamis (03/08/2023) yang lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut, Senin (16/10/2023) di Teluk Kuantan.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis, 03 Agustus 2023 yang lalu. Pelaku merupakan seorang kakek berinisial SO berusia 60 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuansing, dimana penangkapan terhadap diduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, AH (30), warga Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuansing. Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh terduga tersangka.

“Peristiwa itu bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Linter Sihaloho menceritakan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 7 tahun itu.

Dimana kejadian bermula, sambung AKP Linter, pada saat pelapor dan korban sedang berada di Desa Marsawah menitipkan anak pelapor ke rumah keluarganya. Setelah itu pelapor pergi menimbang sawit, dan tidak lama kemudian keluarganya menelpon bahwa korban telah dicabuli oleh Kakek SO (64).

“Kemudian Pelapor merekam wajah SO (64) dan mengirimkan kepada keluarganya apakah orang yang dalam video tersebut benar yang dimaksud telah mencabuli anaknya, tidak lama kemudian keluarganya mengatakan memang benar itulah orangnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) stel pakaian yang digunakan korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing,” tegas AKP Linter.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *