Scroll untuk baca artikel
NasionalSosokSuara Kita

Desakan Makin Keras! Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Audit Total Ormas/LSM dan Tindak Tegas yang Menyimpang

×

Desakan Makin Keras! Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Audit Total Ormas/LSM dan Tindak Tegas yang Menyimpang

Sebarkan artikel ini
Desakan Makin Keras! Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Audit Total Ormas/LSM dan Tindak Tegas yang Menyimpang

JAKARTA | DETAKKita.com Fenomena bergesernya peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari fungsi kontrol sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa kian memprihatinkan. Kondisi ini dinilai sudah melewati batas wajar dan menuntut campur tangan langsung pemerintah pusat.

Pakar hukum tata negara sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H, angkat suara dan melayangkan kritik keras. Ia menilai situasi saat ini tidak boleh dibiarkan, karena telah mengaburkan fungsi dasar lembaga-lembaga tersebut.

“Ormas dan LSM ini perlu diawasi secara melekat. Harus ada lembaga khusus yang membina dan mengawasi langsung kiprah mereka,” tegas Prof. Sutan di Jakarta, Rabu lalu (3/12/2025).

Menurutnya, banyak lembaga kini beroperasi jauh menyimpang dari semangat awal pendiriannya. AD/ART yang seharusnya menjadi pedoman kontrol sosial, pemberdayaan, dan advokasi publik, justru dikesampingkan demi peran baru sebagai pelaksana proyek.

Peran Berubah Drastis: 90% Lembaga Diduga Jadi Pelaksana Proyek

Temuan di lapangan mengungkapkan bahwa hingga 90% Ormas/LSM di berbagai daerah kini terlibat sebagai kontraktor pelaksana proyek, baik yang bersumber dari APBD/APBN maupun dari pihak swasta. Pergeseran fungsi ini dinilai sangat mengganggu independensi mereka.

Dari sisi regulasi, pelanggaran yang disorot meliputi:

UU No. 17/2013 tentang Ormas, Pasal 5 — Fungsi kontrol sosial tidak lagi dijalankan ketika lembaga justru menjadi pelaksana proyek.

Pasal 29 UU yang sama — Ormas dilarang menjalankan kegiatan yang menjadi tugas pemerintah.

UU Jasa Konstruksi — Banyak Ormas/LSM tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia jasa, namun tetap menggarap proyek.

Indikasi Kerugian Negara Mengintai

Prof. Sutan juga menyoroti kualitas pekerjaan proyek yang sering tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB. Hal ini berpotensi merugikan negara dan bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Pelanggaran dalam pengadaan juga mengemuka, terutama prinsip:

• Efisien

• Transparan

• Bersaing

• Akuntabel

sebagaimana diatur dalam Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Jika penyimpangan itu menimbulkan kerugian negara, maka bisa dijerat UU Tipikor No. 31/1999 Pasal 2 dan 3.

Seruan Keras ke Pemerintah: Audit Total!

Melihat banyaknya penyimpangan, Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat.

“Saya meminta Presiden Prabowo memerintahkan kementerian terkait untuk menyidik Ormas/LSM bermasalah. Kalau melanggar, bredel!” ujarnya tegas.

Tuntutan Audit Total yang dimaksud meliputi:

Pemeriksaan seluruh anggaran APBD/APBN yang melibatkan Ormas/LSM

Verifikasi kepatuhan pengelolaan dana publik

Penindakan atas dugaan kerugian negara

Mengembalikan fungsi asli Ormas/LSM sebagai pilar kontrol sosial dan pemberdayaan masyarakat

Audit ini juga sesuai mandat UU No. 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Reformasi Menyeluruh Dinilai Tak Bisa Ditunda

Menurut Prof. Sutan, langkah tegas pemerintah sangat penting demi mengembalikan marwah Ormas dan LSM. Upaya ini juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan bersih dan sesuai aturan.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap praktik pergeseran fungsi lembaga hanya akan memperburuk kualitas pembangunan dan merusak tatanan demokrasi.

Dengan dorongan kuat dari akademisi dan masyarakat sipil, bola kini berada di tangan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa Ormas dan LSM kembali pada koridor yang sesuai hukum dan mandat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *