Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Desak Presiden Perintahkan Menko dan Kapolri Bentuk Timsus Usut Aparat Kecanduan Judol

×

Desak Presiden Perintahkan Menko dan Kapolri Bentuk Timsus Usut Aparat Kecanduan Judol

Sebarkan artikel ini

Jakarta | DETAKKita.com — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, mendesak Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kapolri membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan aparat pemerintah, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, dalam praktik judi online (judol) yang kian marak.

“Sangat ironis dan menyedihkan, ketika perangkat desa bahkan lurah dan kepala desa ikut terseret dalam pusaran judi online. Sudah saatnya ponsel dan rekening para perangkat desa dipantau oleh tim khusus yang dibentuk Polri bekerja sama dengan Kementerian Komdigi,” ujar Prof. Sutan dalam pernyataan pers di kantornya, kawasan Kalisari, Cijantung, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, aparat desa seharusnya menjadi mitra dalam operasi pemberantasan judi online, namun kenyataannya justru ikut terlibat sebagai pelaku. “Mereka yang seharusnya membantu malah masuk dalam daftar pelaku. Ini berbahaya karena efeknya sudah merusak moral masyarakat, menghancurkan rumah tangga, dan membuat banyak warga jatuh miskin,” tegasnya.

Prof. Sutan menyampaikan secara tegas bahwa:

“Tim Satgas Judol dan Komdigi harus memantau seluruh nomor HP dan rekening para lurah dan perangkatnya. Kecanduan judi online telah menjadi penyakit masyarakat yang merugikan negara,” ujarnya keras.

Ia menambahkan, bila Kementerian Komdigi tidak berani mengambil tindakan tegas dan melaporkan kejahatan ini ke Kapolri, maka kerugian negara akan semakin besar. Dunia usaha pun terpuruk karena daya beli masyarakat merosot akibat uang habis untuk berjudi.

Prof. Sutan meminta agar Komdigi melakukan pembongkaran data rekening dan nomor HP para lurah yang terindikasi kecanduan judol, termasuk para ASN dan anggota legislatif, baik di daerah maupun pusat.

“Siapa pun yang terbukti terlibat — lurah, staf, ASN, bahkan anggota dewan — harus diberhentikan dengan tidak hormat. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan bandar judi,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa Pasal 303 Ayat (1) KUHP harus dijadikan dasar hukum kuat untuk pemberantasan semua bentuk judi, baik online maupun konvensional. Seluruh aktivitas judi dapat dilacak melalui nomor HP dan rekening bank para pelaku.

“Kalau Menteri Komdigi lemah, negara bisa bangkrut dalam waktu singkat. Harapan saya, Presiden RI tetap tegas memberantas seluruh bentuk perjudian yang merusak masyarakat,” tandasnya.

Ia pun mengingatkan, banyak kasus anak putus sekolah, rumah tangga hancur, dan praktik korupsi yang berakar dari kecanduan judi. Bahkan, tak sedikit aparat penegak hukum berubah menjadi pengkhianat negara karena terjerat judi.

“Presiden RI harus bertindak tegas. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan berjubah aparatur negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *