Bengkulu

CNW FH UNIB Desak Hukuman Seumur Hidup dan Perampasan Aset Bagi Koruptor Pertamina

29
×

CNW FH UNIB Desak Hukuman Seumur Hidup dan Perampasan Aset Bagi Koruptor Pertamina

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum CNW FH UNIB, Habib Nurhammad. (Dok. Restu Alam / DETAKKita.com).

BENGKULU | DETAKKita.com Dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023 telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung), total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 968,5 Triliun, dengan Rp 193,7 Triliun diantaranya terjadi pada tahun 2023 saja.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, manipulasi kontrak, dan pencucian uang. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas para pelaku serta melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

CNW FH UNIB (Dok. Restu Alam / DETAKKita.com)

CNW FH UNIB Tuntut Hukuman Maksimal

Menanggapi kasus ini, Corruption and Narcotic Watch (CNW) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (UNIB) mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta perampasan seluruh aset hasil korupsi.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan pengurus CNW FH UNIB yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, pada Selasa (04/03/2025).

Ketua Umum CNW FH UNIB, Habib Nurhammad, menegaskan bahwa hukuman maksimal harus diterapkan agar memberikan efek jera dan mengembalikan keadilan bagi rakyat.

“Koruptor harus dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain itu, pemiskinan total melalui perampasan aset harus dilakukan agar mereka tidak bisa menikmati hasil kejahatan setelah keluar dari penjara,” ujar Habib.

Dalam pertemuan tersebut, CNW FH UNIB juga menyoroti dampak korupsi ini terhadap sektor energi dan ekonomi nasional. Mereka menilai bahwa tindakan tegas terhadap koruptor bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Ketua Umum CNW FH UNIB, Habib Nurhammad. (Dok. Restu Alam / DETAKKita.com).

Dasar Hukum Pemberian Hukuman Berat

Tuntutan hukuman berat bagi para pelaku memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi, diantaranya :

– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang merugikan negara.

– Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang memungkinkan penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu.

– Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memperbolehkan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.

– Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang mewajibkan hakim untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara melalui penyitaan aset dalam setiap perkara korupsi.

Ketua Umum CNW FH UNIB, Habib Nurhammad. (Dok. Restu Alam / DETAKKita.com).

CNW FH UNIB Berkomitmen Mengawal Kasus

Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. CNW FH UNIB menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dan memastikan agar seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat.

“Kami akan terus mengawasi proses hukum kasus ini dan mendesak agar seluruh aset hasil korupsi benar-benar disita. Hukuman berat harus dijatuhkan, bukan hanya sebagai efek jera bagi pelaku, tetapi juga sebagai peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegas Habib.

CNW FH UNIB juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, untuk ikut serta dalam pengawasan kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang kebal dari jerat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *