TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Rabu (15/10/2025), Bupati turun langsung ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas perusahaan tersebut.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Delis Martoni, Plt. Kasatpol PP PKP Kuansing Riokasyterwandra, Kepala Dinas Perhubungan Hendri Wahyudi, Camat Inuman H. Zamri, serta Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar.
Penyegelan ini dilakukan menyusul temuan pencemaran limbah cair yang mencemari aliran sungai di sekitar area pabrik, serta pelanggaran terhadap izin lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
Dalam kunjungannya, Bupati Suhardiman Amby tampak geram saat melihat langsung kondisi air limbah berwarna hitam pekat yang mengalir di sekitar perkebunan sawit milik perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan mana pun yang mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat.
“Saya tidak akan mentolerir sedikit pun perusahaan yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Ini sudah pelanggaran serius, dan tindakan tegas harus diambil,” tegas Suhardiman Amby di lokasi penyegelan.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa setiap bentuk kegiatan industri, khususnya pengolahan kelapa sawit, wajib mematuhi dokumen izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Jika terbukti melanggar, maka sanksi administrasi hingga pidana bisa diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Perusahaan ini (PT. GSL) terbukti tidak melaksanakan kewajiban sesuai dokumen UKL-UPL dan kapasitas produksinya juga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Karena itu, saya perintahkan untuk segera dihentikan sementara sampai ada perbaikan dan kepatuhan,” ungkapnya.
Selain menyegel PT. GSL, Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit lainnya yang beroperasi di wilayah Kuansing.
“Dalam waktu dekat, ada empat pabrik lagi yang akan kita tinjau. Bila nanti ditemukan pelanggaran yang sama, tidak menutup kemungkinan juga akan kita segel,” ujarnya tegas.
Bupati Suhardiman menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera dan memastikan seluruh perusahaan di Kuansing beroperasi dengan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kita ingin perusahaan yang beroperasi di Kuansing memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah. Taatilah aturan, jaga lingkungan, dan hormati hak hidup warga di sekitar,” pungkasnya.
Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kuansing di bawah kepemimpinan H. Suhardiman Amby benar-benar serius menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik dari dampak buruk aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.