TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan daerah. Ketegasan itu ia sampaikan usai melakukan penyegelan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Rabu (15/10/2025) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Bupati Suhardiman secara gamblang menyampaikan bahwa tindakan serupa akan diterapkan kepada seluruh perusahaan lain yang melanggar peraturan dan izin operasional.
“Kami tidak main-main. Semua perusahaan yang melanggar akan kami tindak. Kalau ada yang bermasalah, akan kami tutup, izinnya dicabut, bahkan bisa kami pidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bupati H. Suhardiman Amby di hadapan awak media.
Penyegelan pabrik tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Delis Martoni, Plt. Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyterwandra, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, Camat Inuman, H. Zamri, serta Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar. Turut hadir pula beberapa kepala desa di Kecamatan Inuman, seperti Siam Riudin (Kades Banjan Nan Tigo) dan Emri Nofdiles (Kades Pulau Panjang Hilir).
Suasana di lokasi penyegelan berlangsung tegas dan tertib. Bupati tampak geram terhadap perilaku perusahaan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan serta kurang menghormati masyarakat sekitar.
“Kami terbuka bagi investor, tapi yang jujur, taat aturan, dan peduli terhadap masyarakat serta lingkungan. Kalau hanya datang untuk merusak dan mencari untung sendiri, silakan tinggalkan Kuansing,” tegas Suhardiman dengan nada penuh penekanan.
Bupati menegaskan, Pemkab Kuansing di bawah kepemimpinannya tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan hidup.
Langkah penyegelan PKS PT. GSL ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kuansing serius menegakkan peraturan dan memastikan setiap pelaku usaha berjalan sesuai prosedur hukum dan izin lingkungan.
Masyarakat menyambut positif langkah tegas tersebut. Mereka berharap tindakan seperti ini terus dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena di wilayah Kuantan Singingi, serta menjadikan Kuansing sebagai daerah yang disiplin, adil, dan berwawasan lingkungan.