Scroll untuk baca artikel
HukrimKota MedanProvinsi Sumatera Utara

Bislim Lingga Akhirnya Lega: Vonis PN Sidikalang Direvisi, PT Medan Hadirkan Rasa Keadilan

×

Bislim Lingga Akhirnya Lega: Vonis PN Sidikalang Direvisi, PT Medan Hadirkan Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Bislim Lingga Akhirnya Lega: Vonis PN Sidikalang Direvisi, PT Medan Hadirkan Rasa Keadilan

MEDAN | DETAKKita.comPerjalanan panjang kasus yang menjerat Bislim Lingga (65) akhirnya berujung lega. Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, kini Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui putusan nomor 2221/PID/2025/PT MDN memberikan keputusan yang lebih menyejukkan: Bislim tidak perlu menjalani hukuman pidana.

Putusan tersebut disambut penuh rasa syukur oleh tim kuasa hukum Bislim, Michael P. Manurung, SH, yang menilai majelis hakim PT Medan telah menunjukkan keberpihakan terhadap nilai keadilan substantif.

“Kami sangat mengapresiasi pertimbangan majelis hakim. Putusan ini bukan hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menegaskan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Michael dengan nada lega, Kamis (23/10/2025).

Kekecewaan di Tingkat Pertama

Sebelumnya, PN Sidikalang menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Bislim Lingga—sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu mengejutkan pihak terdakwa. Tim pembela yang terdiri dari Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH bahkan menyebut putusan tersebut mengabaikan banyak fakta penting di persidangan.

“Hakim PN Sidikalang tidak melihat konteks sosial dan kekeluargaan dari perkara ini. Padahal, persoalan ini lahir dari kesalahpahaman antar anggota keluarga dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Marlon, dalam pernyataannya pada 30 Juli 2025 lalu.

Menurut tim pembela, proses hukum di tingkat pertama berjalan tergesa-gesa. Sejak penyusunan dakwaan hingga pembacaan tuntutan, ada kesan perkara ini “dikondisikan”. Mereka juga menyoroti kesaksian yang saling bertentangan dari pihak penuntut umum, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim PN Sidikalang.

“Dampak dari peristiwa itu sangat ringan, tidak ada luka serius. Namun perkara ini diperlakukan seolah pelanggaran berat,” tambah Michael. “Kami bersyukur, akhirnya PT Medan memulihkan rasa keadilan itu.”

Kronologi Singkat Peristiwa

Kasus yang menyeret nama Bislim Lingga bermula pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Siang itu, Bislim baru saja selesai mengikuti kegiatan gotong royong menggali saluran air bersama warga. Dalam keadaan lelah, ia kemudian bertemu Benar Munthe, yang diketahui tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Pertemuan di rumah Nikmat Angkat itu berlangsung singkat namun memanas. Adu kata terjadi, dan karena emosi sesaat, Bislim menampar Benar Munthe sebanyak dua kali. Korban hanya mengalami memar ringan di wajah tanpa luka serius.

Meski insiden itu seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, perkara tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Sidang di PN Sidikalang pun dipimpin oleh Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy Purba dengan anggota Satria Waruwu dan Dimas Ari Wicaksono, serta JPU Josua Hutagalung, SH.

Kini, setelah melalui proses panjang dan melelahkan, keputusan Pengadilan Tinggi Medan menjadi titik terang bagi Bislim Lingga—sebuah penegasan bahwa hukum, ketika dijalankan dengan hati nurani, tetap mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *