Berkas Perkara H dan YM Sudah Dilimpahkan JPU Kejari Kuansing Ke PN Tipikor Pekanbaru

×

Berkas Perkara H dan YM Sudah Dilimpahkan JPU Kejari Kuansing Ke PN Tipikor Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah melakukan Pelimpahan Perkara atas nama Tersangka H (selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Tersangka YM
(selaku Bendahara pada BPKAD Kuansing) selaku tersangka dalam perkara Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada BPKAD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/03/2023).

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada DETAKKita.com, Senin (20/03/2023) sore di Teluk Kuantan.

“Iya, hari ini tepatnya siang tadi, Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada PN Tipikor
Pekanbaru,” ucap Nurhadi Puspandoyo.

Dimana kata Kajari Kuansing, jika telah dilakukan Pelimpahan Perkara suatu Tindak Pidana Korupsi kepada PN Tipikor, maka dapat menggugurkan segala bentuk pemeriksaan pada upaya Praperadilan (Prapid) yang akan dilaksanakan tentunya.

“Dengan telah dilimpahkannya Perkara Pokok tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE)
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agug Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3, yaitu dalam Perkara Tindak Pidana , sejak
berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan Pemeriksaan Praperadilan (Prapid) sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Huru d KUHAP,” jelas Nurhadi.

Kemudian, lanjut Nurhadi, Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka H melalui Kuasa Hukumnya Rizky JP Poliang yang akan dimulai sidangnya pada Jum’at (24/03/2023) mendatang, diharapkan pihak Kajari Kuansing agar dapat digugurkan.

“Kami berharap untuk gugatan Praperadilan tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dikarenakan saat ini telah dilakukan Pelimpahan

Perkara Pokok pada Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” tandas Nurhadi Puspandoyo.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *