BENER MERIAH | DETAKKita.com — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bencana kembali mencuat di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Bantuan hunian sementara (Huntara), bantuan tunai Rp8 juta hingga dana jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, disebut-sebut tidak tepat sasaran dan memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah warga menilai data penerima bantuan diduga bermasalah. Ironisnya, warga yang rumahnya benar-benar terdampak bencana justru tidak tercantum sebagai penerima bantuan.
“Masih ada masyarakat yang rumahnya terdampak bencana tapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali,” ungkap seorang warga Desa Bale Keramat kepada media ini, Ahad (15/3/2026).
Persoalan lain juga muncul terkait jumlah penerima bantuan Huntara. Berdasarkan informasi yang beredar, penerima disebut mencapai 67 Kepala Keluarga (KK). Namun dari penelusuran warga di lapangan, jumlah tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Data yang beredar 67 KK, tapi yang kami temukan di lapangan hanya sekitar 47 KK,” ujar warga.
Fakta di lapangan bahkan menunjukkan jumlah rumah yang benar-benar rusak akibat bencana hanya sekitar empat unit. Sementara sekitar lima unit rumah lainnya berada di bantaran sungai dan dinilai berisiko sehingga dianggap layak diprioritaskan menerima bantuan Huntara.
“Kalau dilihat kondisi sebenarnya, rumah yang rusak sekitar empat unit. Ditambah sekitar lima rumah di bantaran sungai yang berisiko, itu yang seharusnya diprioritaskan,” jelas warga.
Tak hanya soal data penerima, warga juga mengungkap adanya dugaan pemotongan dana bantuan tunai Rp8 juta yang diterima masyarakat dengan nominal yang berbeda-beda.
Menurut keterangan warga penerima bantuan, rumah yang tidak terkena bencana diduga dipotong sekitar Rp1,8 juta, sedangkan warga yang rumahnya terdampak bencana dipotong sekitar Rp800 ribu.
“Yang rumahnya tidak terkena bencana dipotong sekitar Rp1,8 juta. Sementara yang rumahnya kena bencana dipotong sekitar Rp800 ribu,” ungkap seorang warga penerima bantuan.
Selain itu, penyaluran dana jadug juga menjadi sorotan warga. Mereka menilai terdapat penerima bantuan yang tidak sesuai kondisi di lapangan, sementara warga yang dinilai lebih layak justru tidak mendapatkan bantuan.
Bahkan, warga juga menduga ada perangkat desa yang turut menerima bantuan tunai meski tidak terdampak bencana.
Prof Sutan Nasomal: Gubernur Aceh Harus Turun Tangan
Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof Sutan Nasomal SH MH, mendesak Pemerintah Aceh agar segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan bantuan bencana di Kabupaten Bener Meriah.
Menurutnya, persoalan bantuan bencana merupakan isu serius yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat korban bencana.
“Masalah bantuan musibah di Kabupaten Bener Meriah ini perlu mendapat perhatian serius. Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” tegas Prof Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Ahad (15/3/2026).
Ia menegaskan, jika benar ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data dalam penyaluran bantuan, maka hal itu dapat masuk kategori tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di tingkat desa.
Warga juga meminta agar penyaluran bantuan bencana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa persoalan ini supaya semuanya jelas dan tidak merugikan masyarakat,” tutup warga.






