Scroll untuk baca artikel
HukrimJakartaKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

KPK Tegaskan Uang Amplop yang Dikembalikan Tak Hapus Pidana — Menhut Raja Juli Berpeluang Dipanggil

×

KPK Tegaskan Uang Amplop yang Dikembalikan Tak Hapus Pidana — Menhut Raja Juli Berpeluang Dipanggil

Sebarkan artikel ini
KPK Tegaskan Uang Amplop yang Dikembalikan Tak Hapus Pidana — Menhut Raja Juli Berpeluang Dipanggil

JAKARTA | DETAKKita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang dalam bentuk amplop yang diakui Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat kemarin (3/7/2026).

Menurut Taufik, pengembalian uang bukan merupakan alasan yang dapat menggugurkan proses hukum. Penyidik tetap akan menelusuri secara menyeluruh latar belakang penyerahan uang tersebut, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.

“Ya, pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami tim penyidik,” tegas Achmad Taufik Husein.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa fokus KPK bukan hanya pada keberadaan uang yang telah dikembalikan, melainkan pada dugaan motif, tujuan, serta hubungan penyerahan uang itu dengan proses pengurusan rekomendasi di kementerian.

Di sisi lain, KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila dinilai diperlukan dalam proses penyidikan. Meski demikian, pemanggilan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.

“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ujar Taufik.

Ia menegaskan, langkah pemanggilan saksi tidak didasarkan pada dinamika pemberitaan maupun konferensi pers yang berkembang di ruang publik.

“Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain,” tambahnya.

Pernyataan KPK tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa proses hukum masih terus berjalan dan seluruh pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Publik kini menantikan hasil pendalaman KPK terkait dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan yang menyeret nama Bupati Kuansing Suhardiman Amby, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *