PEKANBARU | DETAKKita.com — Viral beredarnya video sejumlah anak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga sedang mengonsumsi lem kambing menuai perhatian berbagai pihak. Di tengah derasnya penyebaran konten tersebut di media sosial, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, mengingatkan pentingnya perlindungan identitas anak serta penerapan prinsip pemberitaan ramah anak.
Menurut Muridi, persoalan yang melibatkan anak memang harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Namun, upaya penanganannya tidak boleh mengabaikan hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Anak-anak tetap memiliki hak untuk dilindungi dalam kondisi apa pun. Karena itu, kita harus bijak menyikapi informasi yang melibatkan anak agar tidak menimbulkan dampak buruk yang dapat memengaruhi masa depan mereka,” tegas Muridi Susandi yang akrab disapa Bang Sandi, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai video yang viral tersebut seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan perhatian terhadap pembinaan dan pendampingan anak, bukan justru menjadikan identitas mereka sebagai konsumsi publik.
Menurutnya, fokus utama harus diarahkan pada upaya penyelamatan dan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat dalam perilaku berisiko tersebut.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana anak-anak itu mendapatkan pendampingan, pembinaan, dan penanganan yang tepat. Bukan malah wajah dan identitas mereka disebarluaskan. Mereka tetap anak-anak yang memiliki masa depan panjang dan harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Bang Sandi menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memiliki Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang menjadi acuan bagi seluruh media dalam menyajikan informasi terkait anak. Pedoman tersebut secara tegas mengatur kewajiban media untuk merahasiakan identitas anak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang berada dalam kondisi rentan.
Ia menegaskan bahwa publikasi yang menampilkan wajah, nama lengkap, alamat rumah, sekolah, hingga informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan identitas anak seharusnya dihindari.
“Kalaupun sebuah peristiwa memiliki nilai edukasi dan kepentingan publik, identitas anak tetap wajib disamarkan. Tujuannya agar anak tidak menerima stigma sosial yang berkepanjangan,” katanya.
Lebih lanjut, Bang Sandi mengingatkan bahwa perlindungan identitas anak tidak hanya diatur dalam pedoman jurnalistik, tetapi juga telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta berbagai regulasi lain yang menjamin hak privasi anak.
Ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang dapat muncul apabila identitas anak terlanjur tersebar luas di ruang digital. Selain berpotensi menjadi sasaran perundungan, kondisi tersebut juga dapat mengganggu proses pendidikan hingga perkembangan psikologis mereka.
“Jangan sampai kesalahan atau persoalan yang mereka hadapi hari ini menjadi beban yang terus mengikuti hingga dewasa. Anak-anak harus diberi ruang untuk berubah dan memperbaiki masa depannya,” ungkapnya.
Bang Sandi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru merekam dan menyebarluaskan video ketika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif atau persoalan sosial lainnya. Menurutnya, langkah yang lebih bijak adalah melaporkan kondisi tersebut kepada orang tua, perangkat lingkungan, tokoh masyarakat, Dinas Sosial, lembaga perlindungan anak, maupun pihak berwenang agar dapat ditangani secara profesional.
“Kalau menemukan anak yang membutuhkan bantuan, jangan langsung diviralkan. Laporkan kepada pihak yang berwenang agar mereka mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat. Itu jauh lebih bermanfaat dibanding mempermalukan mereka di ruang publik,” tegasnya.
PW IWO Riau, lanjut Bang Sandi, berharap seluruh media online di Provinsi Riau tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan informasi tanpa mengorbankan hak-hak anak yang wajib dilindungi.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengedepankan empati, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, kita dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia,” tutup Bang Sandi.






