Scroll untuk baca artikel
JakartaKabupaten Kuantan SingingiNasionalPemerintahanProvinsi Riau

Menhut Respons Positif Usulan Kuansing — 3.800 Hektare Lahan Masyarakat Berpeluang Masuk Program TORA

×

Menhut Respons Positif Usulan Kuansing — 3.800 Hektare Lahan Masyarakat Berpeluang Masuk Program TORA

Sebarkan artikel ini
Menhut Respons Positif Usulan Kuansing — 3.800 Hektare Lahan Masyarakat Berpeluang Masuk Program TORA

JAKARTA | DETAKKita.com Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan hutan mulai menunjukkan titik terang. Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, memberikan sinyal positif terhadap usulan yang disampaikan langsung Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengusulkan sekitar 3.800 hektare lahan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan agar dapat dialihkan dan dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun telah bermukim dan mengelola lahan tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh usulan yang disampaikan Pemkab Kuansing.

“Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi,” ujar Raja Juli Antoni.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh rombongan Pemkab Kuansing yang hadir dalam audiensi. Pasalnya, persoalan status lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pembangunan daerah serta kepastian hak masyarakat.

Selain merespons usulan tersebut, Raja Juli Antoni juga memberikan apresiasi kepada Bupati Suhardiman Amby yang dinilai aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat demi memperjuangkan kepentingan daerah.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sangat penting untuk mencari solusi berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan,” kata Raja Juli Antoni.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah komunikasi dan koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kementerian Kehutanan.

Bupati Suhardiman Amby menjelaskan bahwa audiensi kali ini difokuskan untuk mempercepat realisasi berbagai usulan yang telah disampaikan sebelumnya kepada pemerintah pusat.

“Pertemuan kali ini lebih fokus pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing kepada Kementerian Kehutanan, terutama terkait penyelesaian lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan,” ujar Suhardiman kepada awak media melalui sambungan telepon.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Kuansing turut didampingi Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, Asisten I Setda Kuansing dr. Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigi Purnomo, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, serta perwakilan dari Kecamatan Pucuk Rantau.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing, Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama audiensi tersebut adalah memperjuangkan pelepasan lahan masyarakat yang selama ini terkunci status kawasan hutannya agar dapat masuk ke dalam skema TORA.

“Sesuai arahan yang telah disampaikan sebelumnya, fokus utama pertemuan kali ini adalah mendorong realisasi usulan Pemkab Kuansing terkait lahan masyarakat yang masih berada di kawasan hutan,” jelas Sigit.

Menurutnya, lahan seluas sekitar 3.800 hektare yang diusulkan tersebut meliputi kawasan pemukiman warga, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan dan menjadi sumber penghidupan warga.

Jika usulan tersebut disetujui pemerintah pusat, maka ribuan masyarakat di sejumlah wilayah Kuansing berpotensi memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola. Selain itu, program tersebut juga akan membuka ruang percepatan pembangunan daerah, peningkatan investasi, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Audiensi ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mencari solusi konkret terhadap berbagai persoalan lahan yang selama ini menjadi hambatan pembangunan.

Kini, harapan masyarakat Kuansing tertuju pada hasil kajian Kementerian Kehutanan. Jika terealisasi, program TORA seluas 3.800 hektare itu berpotensi menjadi salah satu langkah strategis terbesar dalam penyelesaian konflik dan ketidakpastian status lahan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *